SUKABUMIUPDATE.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar markas operasi situs judi online (judol) lintas negara yang berlokasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Penggerebekan ini mengungkap fakta adanya pergeseran masif para operator judol dari Kamboja ke wilayah Indonesia.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa eksodus ini terjadi menyusul tindakan tegas dari otoritas keamanan di Kamboja.
"Setelah ditertibkan mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan prediksi," ujar Untung saat memberikan keterangan pers di lokasi penggerebekan.
Untung menjelaskan bahwa tren pergeseran ini terlihat dari serangkaian pengungkapan kasus kejahatan transnasional di beberapa kota besar belakangan ini, seperti di Surabaya, Denpasar, hingga Batam.
Baca Juga: Andri Hidayana Desak Bupati Sukabumi Ambil Langkah Berani Tuntaskan Persoalan Jalan Rusak
Selain Indonesia, para operator "jebolan" Kamboja ini juga menyasar negara lain seperti Filipina, Timor Leste, hingga Afrika Selatan. Ironisnya, salah satu alasan Indonesia menjadi pilihan adalah adanya tawaran dari sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.
321 WNA Ditangkap, Kelola 75 Situs Judol
Dalam operasi besar-besaran di Hayam Wuruk Tower Plaza, polisi berhasil mengamankan 321 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara. Mereka diketahui mengoperasikan sedikitnya 75 situs judi online internasional.
Para operator ini bekerja di Lantai 20 dan 21 gedung tersebut, serta tinggal di area sekitar apartemen gedung untuk memudahkan akses kerja.
"Sebagian dari mereka tahu tujuannya ke sini untuk bekerja di judi online," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat ini diperkirakan telah beroperasi selama dua bulan. Lokasi di Hayam Wuruk Plaza dipilih karena karakteristik gedungnya yang cukup tertutup, ditambah adanya proyek pembangunan di bagian depan gedung yang membantu menyamarkan aktivitas ilegal di dalamnya.
Wira menyebutkan, 321 orang yang ditangkap memiliki peran bervariasi, mulai dari operator, telemarketer, staf keuangan, hingga koordinator.
"Meskipun beroperasi di Indonesia, target pemain dari situs-situs ini adalah warga negara asing. Hal ini terlihat dari catatan marketing dan barang bukti digital yang kami amankan," tambah Wira.
275 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hingga Sabtu sore, pihak kepolisian telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi kini tengah menelusuri aktor intelektual atau sponsor utama di balik eksodusnya operator internasional ini ke Indonesia. Sinergi antara Polri dan kementerian terkait terus diperkuat untuk membendung peredaran kejahatan siber lintas negara.
Sumber: Tempo.co





