Digerebek Di Kamar Kost, Dua Karyawan BUMD Sukabumi Dilaporkan ke Polisi

Sukabumiupdate.com
Jumat 18 Sep 2026, 23:02 WIB
Digerebek Di Kamar Kost, Dua Karyawan BUMD Sukabumi Dilaporkan ke Polisi

Ilustasi selingkuh | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang berinisial SSP (perempuan) dan RP (laki-laki) dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan tersebut dibuat PAK, yang merupakan suami SSP.

Laporan itu tercatat dengan Nomor STTPL/B/496/VIII/2026/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.

Penasihat hukum PAK, Supriyanto, mengatakan peristiwa bermula ketika kliennya membuntuti SSP hingga ke sebuah tempat kost di kawasan Jalan Koperasi, Kota Sukabumi, pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 19.40 WIB.

Menurut Supriyanto, PAK kemudian masuk ke salah satu kamar kost dengan didampingi anggota kepolisian. Di dalam kamar tersebut, PAK disebut mendapati SSP bersama RP.

"Awal mulanya suami membuntuti istri sahnya dan kemudian melihat istrinya masuk ke dalam sebuah kamar kost. Kemudian setelah PAK bersama anggota polisi masuk ke salah satu kamar, di dalam kamar tersebut PAK mendapati istrinya bersama pria lain (RP). Saat itu, kondisi kamar disebut dalam keadaan tertutup, sementara SSP disebut sedang berada di kamar mandi," kata Supriyanto kepada sukabumiupdate.com, Kamis (17/9/2026).

Atas peristiwa tersebut, PAK kemudian membuat laporan kepada Polres Sukabumi Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum. 

Supriyanto mengatakan pihaknya juga masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan informasi dan alat bukti yang dimiliki, kata dia, terdapat dugaan bahwa pertemuan antara SSP dan RP di tempat kost tersebut tidak hanya terjadi satu kali.

"Tidak menutup kemungkinan pula terdapat peristiwa atau lokasi lain yang berkaitan dengan dugaan hubungan tersebut. Kami juga akan melakukan penelusuran dan pengumpulan alat bukti secara proporsional, termasuk terhadap rekaman CCTV dan bukti-bukti lain yang relevan, untuk memastikan setiap langkah hukum yang ditempuh," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Resmi 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Dua Pemain Persib Dipanggil!

Diadukan ke Instansi Tempat Bekerja

Diketahui, SSP disebut bekerja pada sebuah perusahaan air bersih milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sementara RP disebut bekerja pada salah satu BUMD bidang keuangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang beroperasi di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Selain membuat laporan kepada kepolisian, Supriyanto mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan kepada pimpinan instansi tempat kedua terlapor bekerja.

Menurutnya, pengaduan tersebut dimaksudkan untuk meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat ketentuan disiplin, kode etik, maupun tata tertib yang relevan dengan perkara tersebut.

Jika pengaduan tidak memperoleh tindak lanjut, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada pimpinan yang lebih tinggi.

"PH akan melakukan laporan pengaduan tingkat pimpinan yang lebih tinggi, termasuk ke Bupati dan Gubernur, DPRD selaku pemangku kebijakan pengawasan instansi pegawai masing-masing tersebut bekerja, terlebih PH juga akan menyurati Ombudsman RI jika laporan atau pengaduan ini tidak diindahkan oleh masing-masing pimpinan instansi tersebut," tambahnya.

Supriyanto menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan pribadi para pihak, tetapi juga perlu dilihat dari aspek kepatutan, integritas, tanggung jawab, serta ketentuan internal yang relevan, sepanjang terdapat aturan yang dapat diterapkan.

Lebih jauh, Supriyanto menyebut akibat peristiwa tersebut membuat kliennya mengalami tekanan mental "Mental suaminya juga down dan tertekan, karena rek CCTV menunjukan bukan sekali. Belum lagi bukti lainnya. Belum dikasih ke kita," tambahnya.

Kuasa Hukum SSP Minta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Sementara itu, kuasa hukum SSP dari Kantor Advokat Sunarya Ishak & Partners, Muhammad Saleh Arief, meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Saleh mengaku prihatin atas laporan yang ditujukan kepada kliennya. Menurutnya, seseorang yang dilaporkan belum dapat dinyatakan melakukan tindak pidana sebelum terdapat pembuktian berdasarkan proses hukum.

"Tidak semua hal yang dilaporkan dapat dijustifikasi melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan sebelum benar-benar terbukti. Ada asas praduga tak bersalah," kata Saleh kepada sukabumiupdate.com, Jumat (18/92026)

Terkait peristiwa di tempat kost tersebut, Saleh mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, waktu kedatangan SSP ke tempat kost dengan terjadinya penggerebekan disebut tidak berlangsung lama.

"Jadi tidak dimungkinkan terjadi peristiwa seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Saleh juga mengatakan pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan harus dilakukan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah. Ia menyebut pihak kepolisian akan melakukan visum untuk pembuktian.

Menurut Saleh, SSP juga berhak memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan dirinya sesuai ketentuan yang berlaku. "SSP juga berhak menerima hasil visum tersebut, apakah positif atau negatif," katanya.

Ia menambahkan, apabila dugaan tindak pidana tersebut nantinya tidak terbukti, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah merugikan kliennya. "Kalau tidak terbukti, mungkin kita juga akan melakukan upaya hukum, misalnya melalui UU ITE," tegasnya.

Saleh juga menyinggung persoalan tersebut telah membuat kliennya terganggu secara mental. "Tentu, saat ini kondisi klien kami sangat terganggu dan mengalami beban psikologis," pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, terlapor atas nama RP belum dapat dikonfirmasi.

Berita Terkait
Berita Terkini