Buntut Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Sanksi Berat

Sukabumiupdate.com
Selasa 15 Sep 2026, 13:16 WIB
Buntut Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Sanksi Berat

Simbolik hukum birokrasi dan regulasi disiplin ASN. (Sumber Foto: Ilustrasi/AI)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mulai menyiapkan langkah tegas terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum pejabat ASN di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa dugaan tindakan asusila di lingkungan kerja merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan etika birokrasi dan norma hukum.

"Apabila terbukti, tindakan tersebut melanggar regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022, serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Ganjar kepada sukabumiupdate.com, Selasa (15/9/2026).

Ganjar menyampaikan bahwa BKPSDM telah menerima laporan verbal dari Kepala Dishub dan kini tengah menunggu laporan kronologi tertulis serta data resmi kepegawaian terlapor.

Baca Juga: Siswi SMK Diduga Dilecehkan Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Saat PKL

Meskipun menghormati penyidikan yang berjalan di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, BKPSDM menyiagakan langkah administratif kepegawaian. Jika terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, BKPSDM akan langsung memproses pemberhentian sementara sebagai ASN.

"Apabila belum dilakukan penahanan namun proses hukum dinilai mengganggu pelayanan publik, (terlapor) dapat dibebastugaskan sementara dari jabatan manajerialnya agar fokus menghadapi proses hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran pemeriksaan hukum sekaligus menjaga integritas instansi," jelas Ganjar.

Tidak hanya menunggu proses hukum, lanjut Ganjar, BKPSDM bersama Inspektorat juga akan membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS.

Menurutnya, pemeriksaan dari sisi disiplin dan kode etik ASN tetap dapat berjalan tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap. Sebab, pemeriksaan pidana dan pemeriksaan disiplin memiliki indikator yang berbeda.

"Polisi memeriksa pidana murni, sedangkan BKPSDM dan Inspektorat memeriksa pelanggaran disiplin dan etika ASN," ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan pelecehan seksual di lingkungan kerja dapat masuk kategori pelanggaran disiplin tingkat berat karena dinilai mencoreng kehormatan dan martabat PNS maupun instansi.

Sanksi disiplin yang dapat diberikan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS apabila terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan.

Baca Juga: Di Hadapan Kapolri dan Buruh Sukabumi, Asep Japar Dorong Hubungan Industrial Harmonis

Selain penanganan terhadap terlapor, BKPSDM juga melakukan langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang. Salah satunya dengan merekomendasikan seluruh perangkat daerah membuat pakta integritas atau memastikan lingkungan kerja yang aman bagi siswa magang maupun PKL.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Informasinya, kemarin sudah dilakukan pendampingan psikologis kepada korban," kata Ganjar.

Ganjar menegaskan, BKPSDM akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Meskipun proses hukum masih berjalan, pemeriksaan administratif terkait disiplin kepegawaian tetap akan berjalan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap pencegahan kekerasan seksual di lingkungan birokrasi.

Diberitakan sebelumnya, pejabat senior di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi berinisial TIP dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi atas dugaan pelecehan seksual. Terlapor disebut melakukan dugaan pelecehan seksual kepada siswi sekolah tersebut saat melakukan program kerja lapangan atau PKL.

Siswi yang menjadi korban diketahui merupakan pelajar kelas XI. Dugaan pelecehan itu mencuat setelah korban mengadukan perlakuan yang dialaminya selama menjalani PKL kepada pihak sekolah.

Berita Terkait
Berita Terkini