SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik kepolisian jemput dan bawa oknum pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi berinisial TIP untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (15/9/2026). TIP menjadi terlapor dugaan pelecehan siswi PKL (Praktik Kerja Lapangan) dari salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi.
Pantauan sukabumiupdate.com di Satreskim Polres Sukabumi, TIP tampak mengenakan kaos polos berwarna abu-abu yang terlihat kehijauan, dipadukan dengan celana kargo berwarna biru tua. Ia terlihat digiring dari sebuah mobil berwarna hitam menuju ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Langkahnya kemudian diarahkan menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani proses hukum terkait dugaan perkara tersebut. TIP tiba dan digiring masuk ke ruangan Unit PPA sekitar pukul 13.38 WIB.
Baca Juga: Hadapi FC Seoul Di Laga Perdana ACL Two 2026/2027, Persib Bandung Diterpa Badai Cedera!
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan perkara masih berlangsung di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Sebelumnya diberitakan, Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK saat menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) mencuat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan pihak sekolah ke kepolisian. Siswi yang menjadi korban diketahui merupakan pelajar kelas XI dari salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi.
Dugaan pelecehan itu mencuat setelah korban mengadukan perlakuan yang dialaminya selama menjalani PKL kepada pihak sekolah. Melalui keterangan resmi kepada awak media, pihak sekolah ada laporan dugaan pelecehan verbal dan non verbal oleh pelaku terhadap korban.
Baca Juga: Diduga Epilepsi Kambuh, Pemuda Bojonggaling Sukabumi Ditemukan MD di Kolam Warga
Respon Pemkab Sukabumi
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa dugaan tindakan asusila di lingkungan kerja merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan etika birokrasi dan norma hukum.
"Apabila terbukti, tindakan tersebut melanggar regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022, serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Ganjar kepada sukabumiupdate.com, Selasa (15/9/2026).
Ganjar menyampaikan bahwa BKPSDM telah menerima laporan verbal dari Kepala Dishub dan kini tengah menunggu laporan kronologi tertulis serta data resmi kepegawaian terlapor. Meskipun menghormati penyidikan yang berjalan di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, BKPSDM menyiagakan langkah administratif kepegawaian. Jika terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, BKPSDM akan langsung memproses pemberhentian sementara sebagai ASN.
Baca Juga: Tekan Polusi dan Sampah, BP Mektan Jabar Kembangkan Insinerator Ramah Lingkungan
"Apabila belum dilakukan penahanan namun proses hukum dinilai mengganggu pelayanan publik, (terlapor) dapat dibebastugaskan sementara dari jabatan manajerialnya agar fokus menghadapi proses hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran pemeriksaan hukum sekaligus menjaga integritas instansi," jelas Ganjar.
Tidak hanya menunggu proses hukum, lanjut Ganjar, BKPSDM bersama Inspektorat juga akan membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS. Menurutnya, pemeriksaan dari sisi disiplin dan kode etik ASN tetap dapat berjalan tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap.
Sebab, pemeriksaan pidana dan pemeriksaan disiplin memiliki indikator yang berbeda. "Polisi memeriksa pidana murni, sedangkan BKPSDM dan Inspektorat memeriksa pelanggaran disiplin dan etika ASN," ujarnya.














