Batasnya 28 September 2026: Sisa Kuota Internet Gak Boleh Hangus, Operator Harus Patuh!

Sukabumiupdate.com
Jumat 04 Sep 2026, 14:53 WIB
Batasnya 28 September 2026: Sisa Kuota Internet Gak Boleh Hangus, Operator Harus Patuh!

Ilustrasi HP - Komdigi keluarkan SE, operator dilarang hilangkan Kuota Internet pelanggan. (Sumber : pexels.com/@Pixabay)

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melarang seluruh operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayar. Operator juga dilarang memungut biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada pengguna untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Aturan ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak penuh konsumen yang wajib dilindungi oleh hukum.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya dikutip dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Pertamina Batalkan Rencana Tunjukkan STNK saat Beli BBM Bersubsidi

Meutya menjelaskan bahwa SE ini diterbitkan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait operator yang masih menghanguskan sisa kuota secara sepihak saat masa aktif berakhir, meski MK telah mengeluarkan putusan.

Mekanisme Perlindungan dan Hak Pelanggan

Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Beberapa bentuk perlindungan sisa kuota yang wajib disediakan operator meliputi:

  1. Akumulasi kuota (rollover)
  2. tanpa akumulasi kuota (non-rollover)
  3. Perpanjangan masa aktif
  4. Pengalihan manfaat
  5. kompensasi
  6. Pengembalian dana (refund)
  7. Skema perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.

Selain itu, Kemkomdigi mewajibkan operator menyajikan informasi yang transparan dan mudah dipahami terkait rincian harga, volume kuota, masa berlaku, hingga ketentuan pemakaian wajar. Operator juga harus menyediakan sistem pemantauan terintegrasi agar masyarakat bisa mengecek sisa kuota dengan mudah.

Baca Juga: UPTD PU Jampangkulon Berikan Bansos Bedah Rumah, Warga Surade Dapat Hunian Lebih Layak

Kemkomdigi memberi batas waktu hingga 28 September 2026 bagi seluruh operator seluler untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban ini. Setelahnya, operator wajib menyerahkan laporan perkembangan berkala setiap satu bulan sekali.

Kemkomdigi memastikan bakal mengawasi pelaksanaan aturan ini secara ketat demi menjamin hak-hak masyarakat dalam ekosistem digital nasional tetap terlindungi.

 

Berita Terkait
Berita Terkini