SUKABUMIUPDATE.com – PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana yang mewajibkan masyarakat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM bersubsidi di SPBU.
Rencana tersebut sebelumnya disiapkan untuk diterapkan di wilayah Sumatera bagian selatan.
“ Kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” kata VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Kitty mengatakan, pembatalan rencana tersebut dilakukan setelah menuai kritik dan respons negatif dari masyarakat. Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang muncul akibat informasi tersebut.
“Setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak kepada masyarakat juga akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, terutama BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Ada Tanda Luka, Dokter Sebut Jasad Bayi yang Ditemukan di Warudoyong Akan Diautopsi
Menurut Kitty, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.
Selain pembinaan, Pertamina Patra Niaga juga akan memberikan sanksi terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Perusahaan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Pengawasan turut dilakukan melalui QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina,” kata Kitty.
Sumber : Tempo.co














