SUKABUMIUPDATE..com - Diskominfo Kabupaten Sukabumi kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya penipuan melalui aplikasi WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Sukabumi. Dinas Komunikasi dan informasi menemukan modus penipuan dengan mencatut nama dan foto dua pejabat kejaksaan negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Dalam poster resmi yang dirilis, disebutkan adanya nomor +62 813-2087-017 yang mengaku sebagai Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Nomor tersebut digunakan untuk melakukan panggilan, chat, maupun kontak dengan tujuan penipuan.
Baca Juga: Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Butuh Perlengkapan Sekolah dan Peralatan Dapur
Selain itu, beredar pula nomor +62 857-9614-2637 yang mengatasnamakan Dimas S. Putra, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Nomor ini bahkan sempat melakukan percakapan dengan warga, seolah-olah mewakili pejabat resmi.
Diskominfo menegaskan bahwa kedua nomor tersebut adalah hoaks dan upaya penipuan. Masyarakat diminta untuk selalu mengkonfirmasi setiap informasi yang diterima. Serta tidak mudah percaya dengan pesan mencurigakan, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan.














