SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengaku belum menerima informasi resmi terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi judi online di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh lantaran belum menerima informasi resmi mengenai laporan tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi atau BKPSDM belum menerima informasi tersebut. Jadi, kami belum bisa ber-statement apapun terkait hal yang dimaksud,” ujar Ganjar kepada Sukabumiupdate.com, Kamis (3/9/2026).
Meski demikian, Ganjar menegaskan BKPSDM tidak akan tinggal diam apabila nantinya ditemukan ASN di Kabupaten Sukabumi yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Baca Juga: Gempa Tektonik M2,3 Guncang Sukabumi, Dirasakan Warga Kabandungan Dipicu Sesar Aktif
Menurutnya, setiap pelanggaran disiplin pegawai akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau nantinya ditemukan terdapat abdi negara atau ASN di Kabupaten Sukabumi yang terlibat, tentu kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Ganjar menjelaskan, sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penjatuhan hukuman disiplin, kata dia, dilakukan melalui tahapan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai.
“Sanksi kedisiplinan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan akan ditindaklanjuti melalui hukuman-hukuman disiplin secara bertahap,” jelasnya.
Baca Juga: Pelatih Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Sosok yang Dijuluki Jose Mourinho dari Indonesia
Lebih lanjut, BKPSDM Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap fokus menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ganjar juga mengingatkan para abdi negara agar tidak terjerumus dalam aktivitas judi online yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
“Kami mengimbau dan berharap para ASN dan PPPK di Kabupaten Sukabumi dapat fokus pada pelayanan masyarakat dan tidak ikut terjerumus dalam masalah hukum akibat judi online,” pungkasnya.














