Raperda Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pemkab Sukabumi Fokus Penuhi Belanja Wajib

Sukabumiupdate.com
Kamis 03 Sep 2026, 14:03 WIB
Raperda Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pemkab Sukabumi Fokus Penuhi Belanja Wajib

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang paripurna, Kamis (3/9/2026). (Sumber: Dokpim)

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang paripurna, Kamis (3/9/2026).

Nota pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas yang mewakili Bupati Sukabumi Asep Japar.

Andreas mengatakan, penyusunan perubahan APBD dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian kinerja APBD hingga Semester I Tahun 2026.

Evaluasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran sekaligus mengoptimalkan percepatan pencapaian target pembangunan.

Baca Juga: Tak Dapat Tambahan DAU, Pemkot Sukabumi Kembali Sesuaikan Rancangan Perubahan APBD 2026

"Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya," ujar Andreas.

Menurut Andreas, penyesuaian APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan fiskal daerah tetap responsif terhadap perkembangan yang terjadi sepanjang tahun anggaran.

Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk memastikan kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat tetap dapat terpenuhi.

Andreas berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD dapat berjalan efektif. Dengan demikian, berbagai program prioritas daerah yang membutuhkan penyesuaian anggaran dapat segera dilaksanakan sesuai dengan target pembangunan.

Sebelumnya, Pemkab Sukabumi bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026.

Selain penyampaian nota pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Rapat tersebut juga mengagendakan pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Sukabumi.(adv)

 

Berita Terkait
Berita Terkini