SUKABUMIUPDATE.com - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, serta sejumlah kepala daerah dan perwakilan asosiasi pemerintah daerah, pada Senin 8 Juni 2026.
Agenda utama rapat membahas persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi terkait belanja pegawai pemerintah daerah yang melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam forum tersebut, gelombang protes kepala daerah terhadap kebijakan fiskal pemerintah pusat kembali mengemuka. Setelah sebelumnya 18 gubernur menyampaikan keberatan atas pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), kini sejumlah kepala daerah secara terbuka mengeluhkan kondisi keuangan daerah yang dinilai semakin tertekan.
Baca Juga: Libatkan Warga Binaan, Kementerian Imipas Bedah 5 Rumah Warga di Sukabumi
Salah satu sorotan datang dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Sherly mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026 akibat tekanan fiskal yang semakin berat.
"Dengan hormat kepada pimpinan Komisi II, Bapak Menteri Dalam Negeri, Ibu Menteri PANRB beserta jajaran, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang hadir. Kami memberikan apresiasi atas relaksasi yang disampaikan hari ini. Namun setelah mendengar seluruh keluhan kepala daerah, kami menilai kebijakan ini belum menyelesaikan persoalan di daerah karena saat ini kami tidak memiliki cash flow untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun," ujar Sherly, dikutip dari akun YouTube DPR RI.
Ia menegaskan bahwa persoalan fiskal daerah masih membutuhkan solusi yang lebih konkret. Karena itu, ia berharap akan ada rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang membahas kondisi fiskal tahun 2027, termasuk kepastian apakah akan kembali terjadi pemotongan anggaran seperti yang dialami pada tahun 2026.
Baca Juga: Pertamax Rp16.250 per Liter, Resmi Naik Mulai 10 Juni 2026: Ini Daftar Harga BBM Pertamina
“Ketua komisi tadi mengatakan bahwa APBN pun sulit saat ini. Kami juga memahami itu bahwa kami harus melakukan inovasi. Kami juga memahami itu, tetapi permasalahan kita di daerah ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi,” ucapnya.
Sherly juga menyinggung berbagai aturan yang membatasi pengelolaan aparatur sipil negara di daerah. Menurutnya, kondisi tersebut semakin mempersempit fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengatur keuangan.
“Kemudian P3K kita tidak boleh ada tadi juga dikatakan oleh Gubernur Sulawesi Tengah bahwa kita dipagari dengan aturan-aturan ASN tentang emm dan ditambah karena relaksasi,” katanya.
Baca Juga: Di Tempat Camping Ini Bisa Berenang di Air Sebening Kaca, Ayo Ajak Keluarga Liburan
Sebagai contoh, ia menjelaskan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku Utara hanya sekitar Rp960 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Artinya, belanja pegawai sudah melampaui nilai DAU yang diterima.
Ia menilai pemerintah daerah masih berupaya menutup kekurangan tersebut melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, menurutnya, sekitar 60 persen DBH masih ditahan oleh pemerintah pusat.
"Kami tidak meminta tambahan dari DAU, bahkan tidak meminta APBN membayarkan gaji PPPK. Kami hanya meminta sebagian dari 60 persen Dana Bagi Hasil yang masih ditahan agar dikembalikan kepada daerah. Jika itu dilakukan, maka akan menjadi jalan tengah yang sangat membantu kondisi fiskal daerah," ujarnya.
Sherly menambahkan bahwa relaksasi kebijakan yang diberikan memang merupakan langkah positif, tetapi di sisi lain berpotensi mengorbankan belanja infrastruktur. Padahal, menurutnya, pembangunan infrastruktur merupakan fondasi utama untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Baca Juga: Penyu Hijau Seberat 100 Kilogram Terdampar di Pantai Minajaya Sukabumi
"Pertumbuhan ekonomi daerah adalah fondasi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Jika persoalan fiskal daerah tidak segera diatur dan dicarikan solusi konkret dalam jangka panjang, maka hal itu pada akhirnya akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya.
Keluhan serupa sebelumnya juga disampaikan Bupati Siak, Afni Zulkifli. Ia mempertanyakan dasar kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah yang menyebabkan daerah kehilangan ratusan miliar rupiah. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menghambat berbagai program pembangunan serta pelayanan publik yang telah direncanakan pemerintah daerah.
Sementara itu, pemerintah pusat beralasan bahwa pemangkasan Transfer ke Daerah dilakukan karena kondisi fiskal nasional yang sedang mengalami tekanan serta kebutuhan pendanaan untuk berbagai program prioritas nasional. Sejumlah pejabat pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah agar lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan Tiga Rumah Panggung di Curugkembar, Diduga Dipicu Ledakan Kompor Gas
Meski demikian, kritik dari daerah terus menguat. Banyak kepala daerah menilai beban pembangunan dan pelayanan publik tetap berada di tangan pemerintah daerah, sementara sumber-sumber pendapatan dan kewenangan fiskal justru semakin terpusat di pemerintah pusat. Akibatnya, pemerintah daerah dituntut menjalankan berbagai program dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan kapasitas anggaran yang terus menyusut.
Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jambi, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Papua, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara. Selain itu, turut hadir lima perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Sekretaris Jenderal APEKSI, serta Bendahara APEKSI.




