Terima Rp5 Juta: Polisi Ungkap Modus Oknum Wartawan di Sukabumi Terjaring Operasi Premanisme

Sukabumiupdate.com
Rabu 14 Mei 2025, 12:13 WIB
Kedua terduga pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

Kedua terduga pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan pemerasan yang dilakukan dua pria mengaku wartawan di Sukabumi menjadi perhatian publik. Dengan dalih pemberitaan negatif terkait proyek pemerintah, kedua terduga pelaku meminta uang Rp10 juta dari korban. Meski akhirnya hanya menerima Rp 5 juta, aksi ini berujung pada penahanan mereka oleh polisi.

"Pelaku meminta uang Rp 10 juta, namun korban hanya memberikan Rp 5 juta," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono, Rabu (14/5/2025). Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) Jo. Pasal 369 dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. "Sudah ditahan (di Rutan Polres Sukabumi)," tegasnya.

Kasus ini terungkap dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025 yang digelar Polres Sukabumi sejak 1 hingga 10 Mei. Operasi ini bertujuan memberantas kejahatan jalanan dan praktik premanisme. Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku pemerasan yang berinisial Y dan YS ditangkap.

Baca Juga: Diduga Terlibat Pemerasan Proyek, Dua Wartawan di Sukabumi Terjaring Operasi Premanisme

“Kami mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan dua orang yang mengaku sebagai wartawan. Y dan YS melakukan tindak kejahatannya dengan modus operandi mengancam korban dengan pemberitaan negatif terkait proyek pemerintah, dan meminta sejumlah uang agar berita tersebut tidak dipublikasikan,” kata Hartono pada 11 Mei 2025.

Adapun yang membuat kasus ini semakin meresahkan adalah, setelah menerima uang dari korban, kedua terduga pelaku tetap mempublikasikan berita negatif tersebut dan kembali menekan korban untuk memberikan uang tambahan. “Setelah menerima uang, para pelaku tetap menaikkan berita tersebut dan kembali menekan korban untuk memberikan uang tambahan. Ini bentuk pemerasan yang sangat meresahkan, dan kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Berita Terkait
Berita Terkini