Gunung Gede Pangrango Masuk Zona Risiko Tinggi Karhutla, Pendakian Ditutup Lagi

Sukabumiupdate.com
Senin 31 Agu 2026, 17:31 WIB
Gunung Gede Pangrango Masuk Zona Risiko Tinggi Karhutla, Pendakian Ditutup Lagi

Gunung Gede Pangrango. (Sumber Foto: Instagram/@bbtn_gn_gedepangrango)

SUKABUMIUPDATE.com – Pendakian Gunung Gede Pangrango dipastikan belum akan dibuka kembali setelah masa penutupan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memperpanjang penutupan sementara jalur pendakian Gunung Gede Pangrango bersama delapan kawasan taman nasional lainnya sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada puncak musim kemarau 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dalam rangka pencegahan kebakaran hutan.

Surat edaran tersebut mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.

Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, mengatakan status penutupan maupun pembukaan terbatas ditetapkan berdasarkan analisis tingkat kerawanan karhutla di masing-masing kawasan konservasi.

"Kondisi cuaca yang sangat kering pada musim kemarau meningkatkan akumulasi bahan bakar alami di jalur pendakian sehingga aktivitas manusia rentan memicu munculnya titik api. Pengaturan status ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi kebakaran sekaligus menjaga keselamatan pengunjung," ujar Satyawan dalam keterangan resminya seperti dikutip dari laman resmi Kemenhut, Senin (31/8/2026).

Baca Juga: Pendakian Gunung Gede Pangrango Kembali Ditutup hingga 31 Agustus 2026, TNGGP Fokus Tangani Pascakebakaran

Gunung Gede Pangrango masuk dalam kategori kawasan dengan risiko tinggi sehingga pendakiannya ditutup sementara bersama delapan taman nasional lainnya, yakni Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (Gunung Semeru), Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Gunung Ciremai, Taman Nasional Tambora, Taman Nasional Manusela, Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Taman Nasional Gunung Leuser, serta Taman Nasional Lorentz.

Sementara itu, sejumlah kawasan lain seperti Taman Nasional Gunung Rinjani, Taman Nasional Gunung Merbabu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang (Argopuro), dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak masih dibuka secara terbatas dengan pengawasan ketat.

Penutupan Gunung Gede Pangrango Kembali Diperpanjang

Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) telah menutup seluruh jalur pendakian sejak 7 Agustus 2026 akibat kebakaran hutan yang terjadi di kawasan Kawah Wadon dan Alun-Alun Suryakencana.

Penutupan kemudian diperpanjang hingga 18 Agustus dan kembali diperpanjang sampai 31 Agustus 2026 untuk mendukung proses pemadaman, pendinginan, serta pemulihan kawasan terdampak.

Baca Juga: Karhutla Jabar Meluas, Dedi Mulyadi Minta Pendakian Gunung Disetop Sementara

Meski titik api di kawasan Kawah Wadon telah berhasil ditangani, TNGGP menyatakan pemantauan kondisi kawasan dan aktivitas vulkanik Gunung Gede masih terus dilakukan. Evaluasi jalur pendakian, titik evakuasi, serta aspek keselamatan pendaki juga masih menjadi prioritas.

Dengan terbitnya surat edaran Kementerian Kehutanan, penutupan jalur pendakian Gunung Gede Pangrango kembali diperpanjang hingga batas waktu yang akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kondisi lapangan dan tingkat kerawanan karhutla.

Selain menutup sementara kawasan berisiko tinggi, Kementerian Kehutanan juga menginstruksikan seluruh Balai Taman Nasional dan Balai KSDA untuk meningkatkan patroli lapangan, memperketat pemeriksaan barang bawaan pendaki yang berpotensi memicu kebakaran, serta memperkuat koordinasi dengan BNPB, BPBD, TNI, Polri, dan masyarakat sekitar kawasan konservasi.

Seiring kebijakan ini, lanjut Satyawan, layanan pemesanan tiket daring (booking online) untuk lokasi yang ditutup sementara ditangguhkan hingga situasi dinyatakan aman kembali. Namun, bagi para calon pendaki yang telah melakukan transaksi pembayaran sebelum tanggal 1 September 2026, hak pelayanannya tetap diakomodasi sesuai dengan ketentuan dan penyesuaian teknis di lapangan.

"Kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berkala mengikuti perkembangan iklim dan tingkat kerawanan di lapangan. Kami mengajak seluruh pecinta alam dan masyarakat untuk bersama-sama memahami langkah ini demi menjaga kelestarian bentang alam nusantara agar tetap aman dan lestari," tutup Satyawan.

Berita Terkait
Berita Terkini