SUKABUMIUPDATE.com - Kasus narkotika masih mendominasi perkara pidana di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Dalam acara pemusnahan barang bukti di kantor kejari yang sempat diwarnai protes jurnalis, Jumat (3/7/2026), 4 kilogram ganja, sekitar 2 kilogram sabu, hingga 161.492 butir obat keras tertentu.
Barang bukti tersebut berasal dari 38 perkara narkotika yang menjadi bagian dari total 116 perkara pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Maret hingga Juni 2026. Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan dan menindaklanjuti barang bukti dari 78 perkara tindak pidana umum lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Periode Maret sampai Juni 2026 terdapat 116 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan langkah nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta upaya preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi," ujarnya.
Menurut Fahmi, dari 116 perkara tersebut, sebanyak 38 merupakan perkara narkotika, sedangkan 78 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sekitar 4 kilogram ganja, sekitar 2 kilogram sabu, 627 buah plastik klip berisi kristal, serta 161.492 butir obat keras tertentu atau obat daftar G. Sementara barang bukti dari tindak pidana umum diantaranya 155 potong pakaian, 49 senjata tajam, 23 timbangan digital maupun manual, 19 tas, 19 telepon genggam, dan 41 barang bukti lainnya.
Baca Juga: Tips Memilih Sepatu Outdoor yang Tepat agar Nyaman dan Aman saat Mendaki Gunung
Ia mengatakan tingginya jumlah barang bukti narkotika menjadi perhatian Kejaksaan. Melalui fungsi intelijen, pihaknya terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang tergolong terlarang seperti narkotika dan senjata tajam dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Sedangkan barang bukti yang memiliki nilai ekonomis akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui mekanisme lelang untuk disetorkan ke kas negara maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.
Saat ditanya mengenai jumlah tersangka dari 116 perkara tersebut, Fahmi mengatakan data tersebut berada pada bagian pengelolaan barang bukti sehingga belum dapat disampaikan dalam kesempatan itu. Begitu pula terkait perbandingan jumlah perkara dengan periode empat bulan sebelumnya maupun estimasi nilai ekonomi barang bukti yang dimusnahkan, ia menyebut data tersebut masih akan didalami. Namun, ia memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Sempat Memanas, Konflik Nelayan Ujunggenteng Berakhir dengan Larangan Jaring Tanam
Jurnalis Protes Akses Liputan Dibatasi
Dalam kegiatan tersebut sempat terjadi miskomunikasi antara panitia dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah jurnalis terkait teknis peliputan. Pembatasan akses awak media untuk meliput khususnya untuk mengambil video dan gambar dianggap terlalu jauh, sehingga tak bisa melihat detail barang bukti yang dimusnahkan.
Salah seorang jurnalis televisi, Suhendi mengaku heran dengan kebijakan pembatasan jarak tersebut. "Kami datang karena diundang untuk meliput pemusnahan barang bukti. Namun kenyataannya kami hanya bisa menonton dari kejauhan dan tidak bisa mengambil gambar secara langsung. Tentu ada rasa kecewa," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Belakangan diketahui bahwa pengambilan gambar diperbolehkan saat proses pemusnahan barang bukti berlangsung. Setelah kesalahpahaman tersebut terjelaskan, jurnalis diberi kesempatan melakukan wawancara langsung dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman.





