SUKABUMIUPDATE.com – Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, tidak hanya berfokus pada penghimpunan dana masyarakat. Sebagian besar dana yang terkumpul justru dikembalikan kepada warga dalam berbagai bentuk bantuan sosial dan pemberdayaan.
Program tersebut menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam proses verifikasi Anugerah Desa Mubarokah 2026. Ketua Tim Kerja Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Budiarto, menilai pengelolaan ZIS di Desa Nanggerang memiliki sejumlah keunggulan, terutama dari sisi transparansi.
Menurutnya, sistem pengelolaan ZIS di Nanggerang sudah berbasis aplikasi sehingga masyarakat dapat mengakses informasi terkait penghimpunan dan penyaluran dana secara terbuka.
“Yang di lain secara manual kebanyakan,” kata Budiarto saat ditemui sukabumiupdate.com di Desa Nanggerang, Selasa (4/8/2026).
Selain transparansi, ia menilai program tersebut mampu menjangkau masyarakat melalui mekanisme penyisihan 2,5 persen dari pengeluaran rumah tangga yang dikelola secara kolektif.
Budiarto menjelaskan, DPMD tidak mengelola maupun menerima data penghimpunan ZIS dari desa-desa. Pengelolaan sepenuhnya berada di tingkat desa, sedangkan DPMD hanya melakukan pemantauan dan penilaian terhadap program yang dijalankan.
Dalam proses verifikasi Anugerah Desa Mubarokah, tim tidak hanya menilai keberadaan program, tetapi juga mencocokkan seluruh kegiatan dengan dokumen pendukung atau evidence yang tersedia.
Ia menyebutkan, terdapat sejumlah data yang sebelumnya belum sempat diunggah saat tahap ekspos karena keterbatasan waktu. Data tersebut kemudian dilengkapi saat proses verifikasi dan menjadi bagian dari penilaian Desa Nanggerang.
Menurut Budiarto, pola pengelolaan ZIS yang diterapkan Desa Nanggerang berpotensi direplikasi oleh desa-desa lain. Namun, penerapannya harus dibarengi dengan transparansi serta sosialisasi yang tepat agar program benar-benar dipahami dan diterima masyarakat.
“Transparansi, sosialisasi perlu. Menyiapkan sosialisasi harus tepat sasaran,” ujarnya.
Ia berharap praktik baik yang dilakukan Desa Nanggerang dapat menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Sukabumi.
“Justru yang positifnya saya ambil, kenapa tidak positifnya kita sebarkan ke yang lain,” katanya.
Kepala Desa Nanggerang, Unang Suwandi, menjelaskan pengelolaan ZIS di desanya dilakukan oleh lembaga khusus dan bukan langsung oleh pemerintah desa.
Ia mengatakan telah menetapkan struktur kepengurusan ZIS sebanyak 156 orang melalui surat keputusan, mulai dari tingkat desa hingga RW dan RT. Kepengurusan tersebut memiliki masa bakti 2025-2030.
“Desa tidak ikut di dalam terkait dengan pengolahan itu tidak. Jadi desa menjadi mitra, desa menjadi partner,” kata Unang.
Dalam pengelolaan dana yang dihimpun, Unang menjelaskan terdapat pembagian penggunaan. Sebanyak 20 persen digunakan untuk ZIS desa, termasuk mendukung operasional dua ambulans beserta kebutuhan perawatannya.
Kemudian, 20 persen lainnya diperuntukkan bagi amilin di tingkat wilayah, termasuk para kolektor dan pengurus yang terlibat dalam penghimpunan ZIS.
Sementara 60 persen sisanya, menurut Unang, disalurkan kepada masyarakat.
“Yang 60 persen itu murni itu disalurkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Saat Curug Cikaso Mengering, Warga Ciniti Sukabumi Berburu Udang dan Kepiting Sungai
Unang mengatakan dana yang sudah dihimpun juga tidak dimaksudkan untuk menumpuk saldo. Dana tersebut harus kembali dikeluarkan dalam bentuk bantuan kepada warga yang membutuhkan.
Penerima manfaatnya tidak dibatasi berdasarkan kelompok tertentu. Menurut Unang, masyarakat yang membutuhkan dapat menerima manfaat program tersebut.
Bahkan, pengelolaan ZIS di Nanggerang tidak hanya melibatkan umat Muslim. Unang mengatakan warga non-Muslim juga ikut dalam kegiatan program tersebut.
“Jadi, tidak mengenal ras, agama, dan golongan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa juga berkolaborasi dengan pengelola ZIS. Unang mencontohkan santunan janda jompo yang diberikan kepada sekitar 300 orang dalam setahun. Dana santunan berasal dari ZIS, sedangkan kebutuhan sembako berasal dari pemerintah desa.
Hal serupa dilakukan dalam santunan anak yatim, di mana dana santunan berasal dari ZIS dan sembako disediakan pemerintah desa.
“Dari situ kita kolaborasi antara umara dan ulama,” ujar Unang.
Salah satu manfaat yang menurut Unang paling terasa adalah bantuan kepada anak yatim.
Ia mengatakan program santunan anak yatim di Nanggerang tidak hanya mengandalkan dana ZIS. Pemerintah desa juga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Serikat Pekerja PT Indolakto dan yayasan dari Jakarta.
Menurut Unang, sepanjang tahun ini kegiatan santunan anak yatim bahkan telah dilakukan sekitar empat kali melalui berbagai kerja sama.
“Jadi melihat anak-anak yang tidak punya buku sekolah, tidak punya uang untuk biaya sekolah segala macam, ya alhamdulillah bisa teratasi,” katanya.
Ke depan, Unang ingin manfaat ZIS tidak hanya berhenti pada bantuan sosial. Ia berencana mendorong pemanfaatan dana tersebut untuk pemberdayaan masyarakat.
Salah satunya melalui bantuan modal bagi kelompok usaha kecil atau pelaku UMKM dari kalangan kurang mampu yang memiliki usaha dan masih bisa dikembangkan.
Dengan begitu, ia berharap penerima manfaat nantinya tidak terus berada pada posisi sebagai penerima bantuan, tetapi dapat berkembang dan memiliki kemampuan untuk membantu orang lain.
“Ke depannya mereka itu bukan tangan yang di bawah, tapi yang di atas,” ujar Unang. (adv)















