SUKABUMIUPDATE.com – Aktivitas dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Cicareuh, Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mendapat respons dari pemerintah.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat turun langsung ke lokasi pada Rabu (5/8/2026) untuk melakukan identifikasi sekaligus menghentikan aktivitas penambangan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut.
Petugas ESDM memasang spanduk Peringatan Penghentian Kegiatan di lokasi sebagai bentuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut. Langkah tersebut dilakukan setelah dugaan aktivitas tambang emas ilegal itu ramai di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Penata Pengelolaan Pertambangan ESDM Jawa Barat, David, menegaskan aktivitas tersebut tidak mengantongi izin sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: WFH ASN Sehari dalam Sepekan Diperpanjang hingga Akhir September 2026
"Pertama tidak ada izin. Yang kedua, sesuai SOP kami telah melakukan identifikasi terhadap dugaan aktivitas tersebut dan memasang spanduk larangan sebagai bentuk penghentian kegiatan. Secara ketentuan, apabila memang belum memiliki izin, ada sanksi pidana," ujar David, kepada Sukabumiupdate.com.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada pemasangan spanduk larangan. ESDM Jawa Barat akan melayangkan surat peringatan resmi kepada pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan. Selain itu, ESDM juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
"Setelah itu kami akan melayangkan surat peringatan dan menyampaikan tembusannya kepada teman-teman APH," katanya.
(Forkopimcam) Bantargadung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke aliran Sungai Cicareuh menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan.
Baca Juga: Termasuk Opak Jampang khas Sukabumi, 30 Kue Tradisional Sunda Beberapa Sudah Sulit Ditemukan
Berawal dari Laporan Warga
Sebelumnya, pada Senin (3/8/2026), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bantargadung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke aliran Sungai Cicareuh menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sedikitnya tiga titik bekas galian di bantaran sungai yang diduga merupakan lokasi aktivitas penambangan emas.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati sekitar lima orang yang diduga masih melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin alkon untuk menyedot material batu dan pasir dari dasar sungai.
Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, menyatakan pemerintah kecamatan bersama Forkopimcam akan melakukan penertiban secara tegas. Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
Baca Juga: Gesekan Antarsuporter Pecah di Cisaat Sukabumi Usai Nobar Laga Persib vs Persija
"Kami akan melakukan penertiban secara tegas bersama Forkopimcam Bantargadung. Pertambangan emas di sungai itu termasuk PETI atau ilegal yang bisa merusak ekosistem sungai. Kami juga khawatir adanya penggunaan merkuri, zat berbahaya yang dapat mencemari sungai dan menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat yang memanfaatkan aliran Sungai Cimandiri," ujarnya.
Pernah Dihentikan, Diduga Kembali Beroperasi
Kekhawatiran terhadap aktivitas tersebut juga disampaikan Kepala Desa Boyongsari, Deden. Ia mengatakan aktivitas penambangan tersebut sebenarnya pernah dihentikan sekitar dua bulan lalu karena dinilai mengganggu.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas penambangan diduga kembali berlangsung di lokasi tersebut.
"Sebetulnya dua bulan ke belakang itu sudah di-stop karena mengganggu. Dikhawatirkan jika hujan atau aliran sungai deras, bisa menyebabkan banjir di bantaran kali," ujarnya.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Penulisan Ucapan HUT ke-81 RI dan Dirgahayu yang Benar
Deden menjelaskan, lokasi dugaan penambangan berada di Sungai Cicareuh, tepatnya di sekitar jembatan yang menjadi perbatasan Kecamatan Bantargadung dan Kecamatan Warungkiara. Lokasi tersebut masuk wilayah Dusun Gelarsari, Desa Boyongsari.
Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat mengubah struktur bantaran sungai dan meningkatkan risiko banjir ketika debit air meningkat saat musim hujan.
"Yang jadi masalah itu penggunaan mesin alkon. Material di bantaran kali disedot. Kalau musim hujan, dikhawatirkan bisa memicu banjir," katanya.
ESDM Provinsi Jawa Barat dalam hal ini menekankan bahwa pemanfaatan material hasil galian tambang wajib memiliki ketentuan yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

















