SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan skema work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut diperpanjang setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya selama dua bulan terakhir. WFH sehari dalam sepekan akan kembali diberlakukan mulai Agustus hingga akhir September 2026.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan penerapan WFH bagi ASN telah dimulai sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus upaya pemerintah melakukan penghematan energi.
Menurut Qodari, WFH merupakan salah satu bentuk penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN. Kebijakan tersebut memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Tak Cukup Indah, Dispar Sukabumi: Pelaku Destinasi Wisata Dibekali dengan Keahlian Keselamatan
“Dengan demikian, pelaksanaan WFH merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional mengenai fleksibilitas bekerja yang dilaksanakan secara terukur, akuntabel, dan tetap berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi serta kualitas pelayanan publik,” ujar Qodari, dikutip dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar memindahkan lokasi kerja ASN dari kantor ke rumah, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan berorientasi pada hasil.
Orientasi terhadap hasil tersebut tercermin melalui penilaian kapabilitas kelembagaan bagi instansi pemerintah. Sementara bagi pegawai ASN, kinerja diukur melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Penulisan Ucapan HUT ke-81 RI dan Dirgahayu yang Benar
Selain mendorong fleksibilitas kerja, kebijakan WFH juga dinilai menjadi katalis bagi percepatan digitalisasi birokrasi dalam kerangka transformasi digital pemerintah. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berlangsung lebih efisien dan efektif tanpa mengurangi kualitas.
Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah menilai kebijakan tersebut perlu dilanjutkan. Karena itu, periode WFH satu hari dalam sepekan diperpanjang hingga akhir September 2026.
Qodari mengatakan keputusan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih dinamis dan mampu beradaptasi dengan perubahan yang berlangsung cepat di lingkungan strategis nasional, regional, maupun global.
Baca Juga: Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Bersama Persib Bandung, Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2026
Perpanjangan kebijakan WFH juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghemat konsumsi energi dan meningkatkan efisiensi belanja operasional. Meski demikian, pemerintah memastikan kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas.
“Perlu kami tegaskan unit-unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti mal pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan perizinan tetap beroperasi secara penuh setiap hari kerja,” kata Qodari.
Penerapan WFH akan diatur oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing. Dengan demikian, kebijakan fleksibilitas kerja tidak boleh menyebabkan pelayanan kepada masyarakat terhenti.
Selain WFH, pemerintah juga menerapkan pengendalian perjalanan dinas secara lebih selektif serta mendorong peningkatan penggunaan transportasi umum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih hemat, ramah lingkungan, sekaligus bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara.
Baca Juga: Dua Destinasi Kota Sukabumi Masuk Jajaran SWJ-Muslim Friendly Tourism Award 2026
Menurut Qodari, efisiensi bukan merupakan tujuan akhir dari kebijakan tersebut. Efisiensi justru menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya negara secara lebih optimal kepada program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pemerintah juga akan terus memantau pelaksanaan gerakan budaya kerja baru ini secara berkala dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai dari kinerja, kualitas pelayanan publik, hingga efektivitas organisasi.
Masukan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun masyarakat juga akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan tersebut.
“Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik,” pungkas Qodari.










