SUKABUMIUPDATE.com – Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Eka Maryani alias Yani (35) di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Polisi mengungkap tersangka Herdiana alias Delon (42) diduga menusukkan obeng ke leher korban sebanyak dua kali untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia.
Rekonstruksi digelar di halaman belakang Polres Sukabumi, Senin (3/8/2026), oleh Satreskrim Polres Sukabumi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengenakan baju tahanan oranye dengan kedua tangan terikat, Delon memperagakan kembali rangkaian aksi pembunuhan yang terjadi pada Senin malam, 29 Juni 2026.
Sebanyak 14 adegan diperagakan dalam reka ulang tersebut. Rekonstruksi ini mengungkap secara rinci kronologi pembunuhan yang terjadi di kawasan Cekdam Perkebunan Jati PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Sagaranten. Kasus tersebut sempat menggemparkan warga setelah tulang belulang kerangka korban ditemukan pada 13 Juli 2026.
Baca Juga: Kawal Sergap Bulog, Distan Kabupaten Sukabumi: Produktivitas Padi Capai 9,6 Ton per Hektar
Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan rekonstruksi tidak hanya mencocokkan keterangan tersangka, tetapi juga mengungkap fakta baru yang sebelumnya belum terungkap dalam proses penyidikan.
"Dari rangkaian 14 adegan ini ditemukan tambahan adegan atas perbuatan yang dilakukan tersangka. Setelah membawa korban dari lokasi pertama ke lokasi tempat kerangka ditemukan, pelaku melakukan perbuatan lain menggunakan obeng yang diarahkan ke bagian leher korban," ujar Dudi.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. "Tujuannya memastikan korban memang sudah meninggal," katanya.
Saat ditanya jumlah tusukan, Dudi menyebut tersangka mengaku menusukkan obeng sebanyak dua kali ke leher korban. "Dari keterangan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan dua kali," ungkapnya.
Obeng yang digunakan bukan dibawa khusus untuk melakukan pembunuhan. Alat tersebut ditemukan tersangka di dalam bagasi sepeda motornya setelah korban ditinggalkan di lokasi kejadian.
"Dari keterangannya, obeng itu berada di bagasi motor. Setelah menyimpan korban di TKP, pelaku kembali ke motor, menemukan obeng tersebut, kemudian menggunakannya," jelas Dudi.
Baca Juga: 14 Jembatan Pascabencana di Kabupaten Sukabumi Rampung, Disperkim: 23 Lainnya Rusak Berat
Terkait temuan botol minuman keras di lokasi kejadian, Dudi membenarkan tersangka sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum peristiwa itu. Namun, penyidik belum dapat memastikan apakah kondisi tersebut mempengaruhi tindakan pelaku.
"Memang saat itu pelaku sempat mengonsumsi minuman yang diduga minuman keras. Namun terkait kondisinya saat itu, kami belum bisa memastikan," pungkasnya.















