Bukan Kencan Maut Aplikasi Hijau, Polisi Ungkap Motif dan Modus Delon Habisi Yani di Sagaranten

Sukabumiupdate.com
Jumat 17 Jul 2026, 09:36 WIB
Bukan Kencan Maut Aplikasi Hijau, Polisi Ungkap Motif dan Modus Delon Habisi Yani di Sagaranten

Penangkapan Herdi alias Delon pelaku pembunuhan ibu muda di Sagaranten Sukabumi (Sumber: dok polisi)

SUKABUMIUPDATE.com - Fakta sebenarnya terungkap dalam kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap Eka Maryani alias Yani (33), warga Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Tak ada kencan maut dari aplikasi hijau dibalik aksi keji Herdi alias Delon (42) membunuh Yani di Kebun Jati Sagaranten Kabupaten Sukabumi, seperti informasi beredar di media sosial di Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa pembunuhan terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum kejadian korban dan pelaku yang sudah saling kenal kemudian berkomunikasi untuk bertemu.

Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju kawasan perkebunan jati di wilayah Sagaranten. Saat berada di lokasi yang sepi, terjadi perselisihan yang dipicu masalah uang. 

Baca Juga: Lionel Messi Pernah Memandikan Lamine Yamal, Kini Bertemu di Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina

Kepada penyidik kepolisian, pelaku mengaku kesal karena uangnya digunakan korban. Pelaku mendesak penggantian uang tersebut dengan menggadaikan sepeda motor korban.

"Terjadi perselisihan soal uang. Pelaku emosi melakukan pemukulan menggunakan botol ke bagian kepala korban, kemudian kembali menghantam menggunakan batu sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri," ungkap Samian dalam rilis kepada awak media, Kamis malam, 16 Juli 2026.

Setelah korban berdaya, pelaku menyeret tubuh Yani sekitar 100 meter menuju area lain di dalam perkebunan sebelum meninggalkannya begitu saja. Jasad korban baru ditemukan warga hampir dua pekan kemudian dalam kondisi sudah membusuk dan menjadi kerangka.

Baca Juga: Trofi Piala Dunia 2026 Tiba dalam Koper Mewah Louis Vuitton, Ini Fakta Menariknya

Pada 13 Juli 2026, warga melaporkan penemuan kerangka manusia di kawasan Perkebunan Jati PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Setelah identitas korban berhasil diungkap sebagai Eka Maryani, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak identitas korban dipastikan, penyidik meringkus pelaku melalui metode scientific crime investigation yang dipadukan dengan keterangan para saksi, barang bukti, serta penelusuran jejak transaksi dan komunikasi digital.

"Setelah identitas korban berhasil diketahui, tidak lebih dari 24 jam kami berhasil mengungkap bahwa perkara ini merupakan dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan maupun penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Samian.

Baca Juga: Kasus Samin Tan Pengusaha Tambang Batu Bara, Rugikan Negara Rp17,7 T

Dalam pelariannya, pelaku menjual dan menggadaikan barang milik korban.  "Kendaraan motor yang merupakan milik korban yang sempat diambil oleh pelaku dan kemudian digadaikan. Kemudian juga ada handphone yang dikuasai dan dijual oleh pelaku, dan juga ada perhiasan emas," kata Samian.

Samian menyebut pelaku hanya memperoleh uang sebesar Rp2 juta. "Iya motor digadaikan oleh pelaku. (Dengan nominal) Dua juta rupiah," kata Samian.

Selain mengamankan motor, handphone, dan perhiasan emas korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting lain yang diduga digunakan saat aksi pembunuhan. Di antaranya batu dan pecahan botol yang ditemukan di lokasi kejadian, serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku.

Baca Juga: Lupa Matikan Kompor Saat Memasak, Rumah di Tegalbuleud Nyaris Ludes Terbakar

Kepolisian masih mendalami hubungan antara korban dan pelaku, termasuk kemungkinan adanya motif lain di balik dugaan pembunuhan tersebut. "Soal hubungan keduanya maupun dugaan motif lain masih kami dalami. Yang jelas, alat bukti yang kami miliki sudah cukup untuk menyimpulkan bahwa dugaan pembunuhan dilakukan oleh saudara H alias D," tegas Samian.

Selain dijerat pasal pembunuhan berencana, tersangka juga dikenakan pasal terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengatakan penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. "Kami akan kenakan Pasal 458 ayat (3) dan atau ayat (1), subsider Pasal 479 ayat (3), subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana ancaman pidana yang bisa dikenakan adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Soroti Layanan JHT, Ratusan Buruh Sukabumi Sampaikan Aspirasi ke BPJS Ketenagakerjaan

Kapolres Sukabumi mengapresiasi peran masyarakat yang membantu proses pengungkapan perkara tersebut. Ia menghimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. "Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Apabila ada perselisihan, jangan main hakim sendiri. Selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku," pungkasnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini