SUKABUMIUPDATE.com– Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah yang sebelumnya berstatus Mr X di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Melalui serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil mengungkap identitas korban yang diketahui bernama Eka Maryani, warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkembangan terbaru, tim gabungan juga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H alias Delon (42 tahun).
Kasus ini bermula dari penemuan kerangka manusia oleh seorang pekerja perkebunan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak keamanan perkebunan dan diteruskan ke Polsek Sagaranten untuk penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengidentifikasi korban, serta mengumpulkan berbagai petunjuk dan barang bukti.
Baca Juga: Baru 60 Persen Lebih ASN Pemkab Sukabumi Aktif Pengajian Aparatur
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial H alias Delon. Tim gabungan kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Sagaranten tanpa perlawanan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu unit telepon genggam milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi tim gabungan dalam mengungkap perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten, identitas korban yang sebelumnya berstatus Mr X berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan," ujar IPTU Ilham menyampaikan keterangan Kapolres Sukabumi.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga: Beredar Kabar Pelaku Pembunuhan Eka Maryani Sudah Diringkus, Kades: Tunggu Keterangan Resmi
IPTU Ilham juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik. Saat ini penyidik masih terus melengkapi proses pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.











