Pembunuhan Eka Maryani di Sagaranten, Delon Terancam Bui Seumur Hidup

Sukabumiupdate.com
Jumat 17 Jul 2026, 07:03 WIB
Pembunuhan Eka Maryani di Sagaranten, Delon Terancam Bui Seumur Hidup

H alis Delon, terduga pelaku pembunuhan Eka Maryani di Sagaranten, Kabupaten Sukabumi | Foto : dok.polisi

SUKABUMIUPDATE.com – Polres Sukabumi menetapkan H alias Delon (42) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Eka Maryani alias Yeni (33), warga Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Selain dijerat pasal pembunuhan berencana, tersangka juga dikenakan pasal terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengatakan penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka.

"Kami akan kenakan Pasal 458 ayat (3) dan atau ayat (1), subsider Pasal 479 ayat (3), subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana ancaman pidana yang bisa dikenakan adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun," ujar Samian dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2026) malam.

Kasus ini bermula dari penemuan kerangka manusia di kawasan Perkebunan Jati PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, pada 13 Juli 2026. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga karena kondisi jasad yang telah tinggal belulang.

Baca Juga: Kasus Samin Tan Pengusaha Tambang Batu Bara, Rugikan Negara Rp17,7 T

Setelah identitas korban berhasil diungkap sebagai Eka Maryani, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak identitas korban dipastikan, penyidik berhasil mengungkap pelaku melalui metode scientific crime investigation yang dipadukan dengan keterangan para saksi, barang bukti, serta penelusuran jejak transaksi dan komunikasi digital.

"Setelah identitas korban berhasil diketahui, tidak lebih dari 24 jam kami berhasil mengungkap bahwa perkara ini merupakan dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan maupun penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Samian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum kejadian, korban dan pelaku diketahui telah berkomunikasi dan sepakat untuk bertemu.

Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor menuju kawasan perkebunan jati di wilayah Sagaranten. Saat berada di lokasi yang sepi, terjadi perselisihan yang dipicu persoalan uang. Polisi menduga pelaku kesal karena uang miliknya digunakan oleh korban sehingga meminta penggantian dengan menggadaikan sepeda motor korban.

Baca Juga: Dihantam Botol dan Batu, Kronologi Eka Maryani Dihabisi Delon di Kebun Jati Sagaranten

"Terjadi perselisihan paham terkait penggunaan sejumlah uang oleh korban. Dari situlah pelaku emosi dan melakukan pemukulan menggunakan botol ke bagian kepala korban, kemudian kembali menghantam menggunakan batu sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri," ungkap Samian.

Setelah korban tak lagi berdaya, pelaku diduga menyeret tubuh korban sekitar 100 meter dari lokasi awal kejadian menuju area lain di dalam perkebunan sebelum meninggalkannya begitu saja. Jasad korban baru ditemukan warga hampir dua pekan kemudian dalam kondisi telah menjadi kerangka.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi batu dan pecahan botol yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor korban yang sempat digadaikan, telepon genggam korban yang dijual pelaku, serta perhiasan emas milik korban.

Polisi juga mengungkap bahwa setelah pembunuhan terjadi, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menjual barang-barang milik korban, menggadaikan sepeda motor, hingga menghapus jejak komunikasi digital. Namun seluruh upaya tersebut berhasil diungkap melalui pemeriksaan forensik dan penyelidikan ilmiah.

Baca Juga: Lupa Matikan Kompor Saat Memasak, Rumah di Tegalbuleud Nyaris Ludes Terbakar

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami hubungan antara korban dan pelaku, termasuk kemungkinan adanya motif lain di balik dugaan pembunuhan tersebut.

"Soal hubungan keduanya maupun dugaan motif lain masih kami dalami. Yang jelas, alat bukti yang kami miliki sudah cukup untuk menyimpulkan bahwa dugaan pembunuhan dilakukan oleh saudara H alias D," tegas Samian.

Kapolres Sukabumi turut mengapresiasi peran masyarakat yang membantu proses pengungkapan perkara tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Apabila ada perselisihan, jangan main hakim sendiri. Selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini