SUKABUMIUPDATE.com — Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) tanpa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) menuai kritik dari anggota DPR RI.
Mengutip suara.com, usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kelompok kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027, 2028, dan 2029. Mereka meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan tanpa harus menggelar Pilkades dalam periode tertentu.
Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi, mengatakan terdapat sekitar 36 ribu kepala desa di Indonesia yang masa jabatannya berakhir pada tiga tahun tersebut.
"Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan," kata Jaro dalam audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Jaro, perpanjangan masa jabatan dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades. Usulan tersebut dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.
Selain itu, pihaknya mengusulkan agar kepala desa petahana dapat melanjutkan masa jabatan tanpa mengikuti Pilkades dalam periode tertentu. Meski demikian, skema tersebut diharapkan tetap memiliki batas waktu dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum.
Baca Juga: Sawah Tidak Harus Selalu Basah: Ketika Air, Beras, dan Metana Berebut Ruang
Tanggapan DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai alasan efisiensi anggaran tidak cukup untuk menghapus atau meniadakan mekanisme pemilihan kepala desa secara langsung.
Menurut dia, pemilihan kepala desa secara berkala merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menentukan kepemimpinan di tingkat desa.
"Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa," kata Khozin di Jakarta, Jumat.
Ia juga mempertanyakan landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis dari usulan perpanjangan masa jabatan tanpa Pilkades.
Khozin mengingatkan bahwa tidak terdapat kondisi darurat atau force majeure yang menurutnya dapat menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan Pilkades, terlebih jika mekanisme tersebut sampai ditiadakan.
Menurut dia, peniadaan Pilkades hanya dengan alasan tertentu berpotensi menjadi preseden bagi penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
Selain persoalan demokrasi, Khozin menilai Pilkades memiliki fungsi penting sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan sekaligus mengukur aspirasi terhadap kepemimpinan di desanya.
“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda,” ujarnya.
Sumber : suara.com
















