SUKABUMIUPDATE.com – Viral di media sosial, sebuah unggahan akun Chacha's Hits Daily dengan narasi tindak pidana asusila terhadap seorang anak berusia 11 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, viral dan menjadi perbincangan warga Pajampangan, Jumat (5/6/2026).
Menindaklanjuti informasi yang beredar, sukabumiupdate.com melakukan konfirmasi kepada Deneng selaku Ketua RT setempat dan membenarkan adanya informasi tersebut yang terjadi pada Selasa (26/5/2026).
Deneng menuturkan, Informasi pertama kali diterimanya dari salah seorang kerabat korban yang datang ke rumahnya untuk melaporkan kejadian tersebut yang terungkap setelah sang anak menceritakan yang dialaminya kepada sang ibu.
"Setelah menerima laporan, saya langsung mendatangi rumah korban. Saat itu di lokasi sudah berkumpul keluarga besar dari pihak ibu maupun pihak bapak," ujar Deneng kepada sukabumiupdate.com. Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Laka Maut di Jalur Lingsel, Kronologi Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Motor Saat Nyebrang
Dalam pembahasan keluarga tersebut, terduga pelaku mengakui perbuatan keji yang telah dilakukan terhadap putri kandungnya tersebut. Namun demikian pembahasan diakhiri dengan kesepakatan perceraian di antara kedua belah pihak antara pelaku dan ibu kandung korban.
“Saya sudah dua kali menanyakan keinginan dari pihak korban terkait tindak lanjut kasus ini. Namun saat itu yang disampaikan hanya keinginan untuk bercerai," ujarnya.
Meski demikian, Ketua RT mengaku telah melaporkan informasi tersebut kepada kepala dusun agar diteruskan kepada pemerintah desa.
Adapun kronologi kejadian, kata Deneng, bermula ketika terduga pelaku, istri dan anaknya hendak pulang dari rumah saudaranya, mengingat kondisi jalan yang rusak dan khawatir dengan kondisi motor yang dikendarainya, terduga pelaku berinisiatif lebih dulu pulang bersama sang anak dan meninggalkan sang istri untuk kembali dijemput. Setibanya di rumah, dalam keadaan sepi penghuni, pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Sirnasari, Miftahudin, membenarkan bahwa pemerintah desa menerima laporan mengenai kasus tersebut beberapa hari setelah kejadian.
Baca Juga: Diduga Sweeping Tanpa Alasan, Aksi Geng Motor Bersajam Resahkan Warga Lio Baros
"Kami menerima laporan sekitar empat hari setelah kejadian. Informasi yang kami terima saat itu, permasalahan tersebut sudah dibahas dan diselesaikan oleh kedua keluarga besar," kata Miftahudin.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, pasangan suami istri tersebut telah berpisah atau bercerai. "Informasinya mereka sudah bercerai, dan terduga pelaku diduga kembali ke wilayah Kecamatan Tegalbuleud," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Sukabumiupdate.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum untuk memperoleh informasi lebih lanjut.




