Eks Kades Neglasari Sukabumi Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi
Mantan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Rahmat Hidayat, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Mantan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Rahmat Hidayat, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi