Soroti Layanan JHT, Ratusan Buruh Sukabumi Sampaikan Aspirasi ke BPJS Ketenagakerjaan

Sukabumiupdate.com
Kamis 16 Jul 2026, 21:27 WIB
Soroti Layanan JHT, Ratusan Buruh Sukabumi Sampaikan Aspirasi ke BPJS Ketenagakerjaan

Buruh yang tergabung dalam FSP TSK SPSI menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Kamis (16/7/2026) | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Sukabumi menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Kamis (16/7/2026).

Dalam aksi tersebut, mereka menyoroti pelayanan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), dugaan praktik percaloan antrean, hingga transparansi pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon, mengatakan pelayanan pencairan JHT dinilai masih belum optimal.

"Kesulitannya selalu dipingpong dibolak-balik, sementara kan ada standar syarat, tapi syarat sekali aja tidak cukup. Di online juga tidak efektif, sementara yang datang ke sini kan bukan hanya orang dekat, ada yang dari Jampang, Surade, Tegalbuleud, Pelabuhan,” ujar Popon.

“Pas datang ke sini antrean sudah tidak ada. Bayangkan, orang Surade, orang Pelabuhan datang ke sini pagi-pagi antrean sudah enggak ada. Berapa ongkos yang harus dibuang? Berapa energi yang harus dibuang? Berapa waktu yang harus dikorbankan?" Tambahnya.

Baca Juga: Buku Jejak Aroma Teh Parakansalak Segera Terbit, Diarpus Sukabumi: Libatkan ANRI dan Arsip Nasional Belanda

Selain itu, pihaknya menilai layanan pencairan JHT secara daring belum berjalan sesuai harapan. Bahkan, mereka mengaku menerima laporan adanya dugaan pencairan JHT oleh pihak yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau memang kita mengikuti apa yang menjadi komitmen di atas, semua bisa pakai online. Bisa dari rumah, tapi kenyataannya enggak bisa. Terus ada hal yang mencurigakan, kita dapat laporan ada modus hari ini orang-orang yang tidak terdaftar sebagai peserta itu bisa mencairkan JHT. Bagaimana cerita pemilik modal yang jelas-jelas jadi peserta dipersulit, sementara orang-orang yang bukan peserta BPJS itu bisa mencairkan JHT?" paparnya.

Dalam kesempatan itu, massa juga menyampaikan harapan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan pajak atas pencairan JHT. Menurut mereka, dana tersebut merupakan hak pekerja yang berasal dari iuran selama masa kerja.

Mereka juga menyoroti dugaan adanya praktik percaloan antrean pelayanan.

"Kesulitan antrean juga bagian dari kecurigaan kita, jangan-jangan antrean itu diambil oleh calo. Itu bagian dari kecurigaan kita," kata Popon.

Baca Juga: Hadapi Ancaman Bencana, BPBD Sukabumi Gandeng Mahasiswa IPB Edukasi Pelajar

Selain persoalan pelayanan, buruh turut menyampaikan kekhawatiran terkait pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan di pasar saham, mengingat kondisi pasar yang sempat mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.

"Itu bentuk kekhawatiran. Karena pasar saham kita itu anjloknya sampai 30 sampai 40 persen lebih berapa bulan ini. Sementara uang kita, uang BPJS 13 persen-nya sekitar Rp117 triliun dimainkan di situ. Kalau indeks harga sahamnya turun sampai 30 persen lebih, berarti itu mempengaruhi aset yang dikelola oleh BPJS yang dimainkan di pasar saham," ujarnya.

‘BPJS Ketenagakerjaan Beri Penjelasan’

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Raya, Alpian, menjelaskan bahwa pelayanan klaim telah menggunakan sistem antrean digital melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan kuota sekitar 100 peserta setiap hari.

"Kalau antrean itu kan memang dari sisi manajemennya sudah diatur. Bahwa regulasinya sudah berubah, harus menggunakan antrean. Digitalisasi itu untuk mempermudah peserta mengajukan klaim. Apapun itu, baik itu JKK, JKM, JHT. Cukup melalui website kita aja, kemudian mereka di situ bisa ditentukan harinya kapan," ujar Alpian.

Ia juga menegaskan tidak ada keterlibatan pegawai BPJS Ketenagakerjaan dalam praktik percaloan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas.

Baca Juga: Lionel Messi Bidik Rekor Bersejarah di Final Piala Dunia 2026, Berpeluang Sabet Sepatu Emas dan Raja Assist

"Ini saya tegaskan ya. Pertama, terkait dengan calo tadi disampaikan di aksi tadi, kita pastikan tidak ada orang dalam. Jikapun ada orang dalam bermain di sini, itu pasti kita tindakan tegas," tegasnya.

Terkait investasi dana BPJS Ketenagakerjaan di pasar saham, Alpian menjelaskan bahwa investasi dilakukan dengan orientasi jangka panjang sehingga fluktuasi pasar merupakan hal yang lazim.

"Karena yang namanya main saham itu, kita sifatnya long term (jangka panjang). Yang namanya main saham itu bisa aja biasa, turun naik saham kan biasa ya. Mungkin di bulan ini, tahun ini, triwulan pertama atau semester pertama itu mengalami penurunan, nanti dia akan rebound lagi," jelasnya.

Sementara mengenai usulan penghapusan pajak JHT, Alpian menyebut kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

"Terkait dengan pajak JHT, itu kan sebenarnya sudah dari dulu ya. Kita alhamdulillah kalau memang itu dihapus JHT-nya. Dan, cuman jangan sampai juga kita ini sebagai badan penyelenggara kan, kita sih mengikuti arahan dan perintah dari Presiden dan pemerintah ya. Kalau kita, tidak bisa, karena hanya sebagai penyelenggara teknis di lapangan. Jadi enggak bisa menghapuskan, kecuali memang ada peraturan dari Kementerian Keuangan yang menghapuskan terkait dengan pajak JHT," katanya.

Baca Juga: Piala Dunia 2026 Resmi Ditunda!

Ia memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan buruh akan diteruskan ke Kantor Wilayah dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan sebagai bahan evaluasi.

"Itu kami menjadi catatan kami untuk kami sampaikan ke kantor wilayah dan kantor pusat," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini