Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim, Korupsi Laptop Chromebook dan Chrome Device Management

Sukabumiupdate.com
Selasa 30 Jun 2026, 15:49 WIB
Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim, Korupsi Laptop Chromebook dan Chrome Device Management

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim (Sumber : dok sekneg)

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pendiri Gojek ini diputus bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Masih dalam putusan tersebut hakim menegaskan Nadiem dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan primer dan dibebaskan dari tuduhan tersebut. "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah dia.

Baca Juga: KPPN Sukabumi Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Tampung Masukan untuk Tingkatkan Layanan

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Namun jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000." tegas hakim dilansir dari suara.com.

Bila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Sukabumi Tekankan Akuntabilitas

Kemudian jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun. Sebab, jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini