Mafia Tanah dalam Kisruh Eks HGU Citimu Sukabumi? Camat: Ada Permintaan Uang Hingga Rp3 Miliar

Sukabumiupdate.com
Jumat 26 Jun 2026, 14:16 WIB
Mafia Tanah dalam Kisruh Eks HGU Citimu Sukabumi? Camat: Ada Permintaan Uang Hingga Rp3 Miliar

Ilustrasi AI. Mafia tanah di lahan eks HGU (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan praktik mafia lahan mencuat dalam konflik eks HGU PT Citimu di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi. Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, mengaku pihak perusahaan memiliki bukti video terkait dugaan permintaan uang Rp50 juta hingga Rp3 miliar.

Camat sekaligus meminta aparat penegak hukum mengusut para oknum yang diduga memanfaatkan konflik tersebut. Syarifuddin menyebut ada pihak-pihak yang memanfaatkan konflik lahan untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan warga.

Menurutnya, sekitar 20 orang yang mengaku sebagai tokoh masyarakat dari Bojongkoneng dan Limusnunggal diduga meminta dana operasional sosialisasi kepada pihak perusahaan sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Tiga Ruang Kelas SDN Cibeureum Sukabumi Rusak Parah, Siswa Belajar di Kantor Guru

"Salah satunya memanfaatkan para penggarap dengan meminta uang sebagai operasional sosialisasi. Ada sekitar 20 orang yang mengaku tokoh warga meminta Rp50 juta, kemudian dibagi masing-masing sekitar Rp2,5 juta," ujar Syarifuddin pada Jumat (26/6/2026),

Tak berhenti di situ, ia mengaku mendapat informasi adanya permintaan dana lanjutan dengan nilai yang jauh lebih besar. "Setelah itu, malah muncul permintaan Rp3 miliar untuk kompensasi klaim tanah garapan," kata dia.

Syarifuddin bahkan menyebut dugaan tersebut bukan sekadar isu. Menurutnya, pihak perusahaan telah memiliki bukti berupa rekaman video yang berkaitan dengan permintaan uang tersebut. "Kaitan permintaan Rp50 juta dan Rp3 miliar itu ada bukti videonya di perusahaan," katanya.

Baca Juga: Tangis Bayi di Rumah Lapuk, Kisah Pilu Remaja Tegalbuleud yang Dikhianati Sopir Travel

Selain menyoroti dugaan permainan mafia lahan, Syarifuddin juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat yang dinilai memperkeruh konflik melalui penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS) secara tidak selektif.

"Termasuk pejabat setempat yang memanfaatkan situasi dengan memberikan Surat Keterangan Tidak Sengketa kepada siapapun," ujarnya.

Ia mengingatkan para pejabat di empat desa yang terdampak konflik agar tidak sembarangan menerbitkan SKTS, terutama kepada pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

Baca Juga: Mimpi Mahal Kampus Negeri, 60 Ribu Calon Mahasiswa Lolos Penerimaan Pilih Mundur

"Jangan sampai memberikan SKTS kepada pihak di luar warga penggarap yang benar-benar berdomisili di wilayahnya. Jangan main-main, nanti bisa dibuka datanya," tegasnya.

Syarifuddin berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan praktik mafia lahan tersebut agar konflik tidak semakin meluas dan masyarakat kecil tidak terus menjadi korban.

"Saya minta aparat penegak hukum menindak para oknum yang merugikan masyarakat dan para penggarap. Apalagi jika hanya mementingkan kepentingan pribadi maupun kelompok, karena hal itu bisa berujung pada proses hukum," pungkasnya.

Baca Juga: Laki-laki Tertemper KA Pangrango di Babakan Cisaat Sukabumi

Sebelumnya, jajaran pemerintah kecamatan menggelar pertemuan dengan penggarap di SMP IT Al-Waridiyah, Kampung Cijagung, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Senin 15 Juni 2026.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini