332 Eks Buruh Tambang Emas Sukabumi Minta Langkah Konkret Penanganan Tunggakan Gaji Rp8,4 Miliar

Sukabumiupdate.com
Minggu 09 Agu 2026, 15:27 WIB
332 Eks Buruh Tambang Emas Sukabumi Minta Langkah Konkret Penanganan Tunggakan Gaji Rp8,4 Miliar

Eks buruh tambang Sukabumi mengaku belum menerima gaji selama 3 bulan. (Sumber : Istimewa.).

SUKABUMIUPDATE.com – Ratusan eks karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada mempertanyakan kejelasan tindak lanjut penanganan persoalan tunggakan gaji yang hingga kini belum menemui kepastian.

Sebelumnya, persoalan 332 eks karyawan perusahaan tambang emas tersebut telah masuk dalam penanganan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat.

Para eks karyawan mengaku telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi maupun pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi. Namun, mereka menilai belum mendapatkan kejelasan terkait langkah konkret terhadap perusahaan.

Koordinator Aliansi Eks Karyawan PT Wilton dan PT Bagas, Muhamad Fadil Amin (23 tahun), mengatakan pihaknya sebelumnya telah mendapat penjelasan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi terkait hasil pemanggilan terhadap PT Wilton Wahana Indonesia.

Menurut Fadil, pertemuan tersebut dihadiri kepala dinas, sekretaris dinas, serta sejumlah staf pada 18 Juli 2026. Dalam pertemuan itu, pihaknya mendapat informasi bahwa PT Wilton telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Mantan Kameramen TV Nasional Kini Cari Kerja Apa Saja, dari OB hingga Sopir

“Pihak dinas sudah melakukan pemanggilan terhadap PT Wilton Wahana Indonesia. Dari pihak Wilton mengklarifikasi terkait permasalahan gaji dan hak karyawan dengan keterangan bahwa mereka tidak tahu-menahu dan merasa tidak merekrut karyawan,” ujar Fadil kepada Sukabumiupdate.com, Minggu (9/8/2026).

Setelah itu, lanjut Fadil, Dinas Ketenagakerjaan disebut akan kembali memanggil pihak PT Bagas Bumi Persada untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut pemanggilan tersebut.

“Pihak dinas ketenagakerjaan akan melakukan pemanggilan kembali untuk klarifikasi dari pihak PT Bagas Bumi Persada. Namun sampai hari ini dari pihak dinas tidak memberikan kejelasan terkait tindak lanjut pemanggilan tersebut,” katanya.

Fadil mengatakan sebelumnya Dinas Ketenagakerjaan juga telah menyampaikan bahwa persoalan eks karyawan tersebut sudah masuk dalam penanganan pengawas ketenagakerjaan yang berwenang.

Bahkan, menurutnya, pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi sempat menghubungi perwakilan aliansi untuk memberikan keterangan di kantor UPTD.

Namun karena pihak perwakilan karyawan tidak dapat hadir secara langsung, pemberian keterangan kemudian dilakukan secara daring dengan melampirkan seluruh data yang dimiliki.

“Dari pihak pengawas provinsi sudah ada yang menghubungi kami untuk memberikan keterangan ke kantor UPTD. Karena kami tidak bisa menghadiri, akhirnya dilakukan secara online dan kami melampirkan seluruh data yang kami punya,” ungkapnya.

Setelah itu, pihak aliansi kembali melakukan konfirmasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi dan UPTD pengawasan ketenagakerjaan provinsi terkait pemanggilan terhadap PT Bagas Bumi Persada.

Fadil menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa PT Bagas beberapa kali tidak menghadiri undangan pemanggilan. Namun, ketika dikonfirmasi kepada pihak terkait, belum ada penjelasan yang dianggap memberikan kepastian.

Baca Juga: Dua Orang Terluka, Kronologi Mobil Isuzu Traga Box Tabrak Tiang Telepon di Jampangkulon Sukabumi

“Ketika kami konfirmasi ke Disnaker kabupaten, tidak ada keterangan dan kejelasan. Dari UPTD provinsi ketika kami tanyakan, jawabannya akan melakukan analisa terlebih dahulu
dan pasti akan diproses, tetapi belum pasti ranah tupoksinya ada di siapa karena perlu dianalisa terlebih dahulu,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat para eks karyawan khawatir persoalan yang mereka perjuangkan justru kembali dilempar antarinstansi tanpa ada pihak yang secara jelas bertanggung jawab menangani.

“Jangan sampai kasus ini dengan adanya pernyataan dari UPTD provinsi malah dilemparkan kembali dan tidak ada kejelasan ini di bawah penanganan siapa,” tegas Fadil.
Ia juga menyinggung aturan terbaru mengenai tata cara pengawasan ketenagakerjaan.

Menurut Fadil, pihaknya berharap ketentuan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan kepastian terhadap penyelesaian persoalan yang dialami para eks karyawan.

Fadil menyebut Aliansi Eks Karyawan PT Wilton dan PT Bagas juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada anggota DPR RI daerah pemilihan Sukabumi.

Namun, ia mengaku jawaban yang diterima belum memberikan kepastian mengenai penyelesaian persoalan tersebut.

Baca Juga: 10 Prompt AI Gambar Hari Pramuka 14 Agustus, Ada Konsep Perkemahan Hingga Api Unggun

“Kami juga dari pihak aliansi eks karyawan sudah melaporkan ini kepada DPR RI Dapil Sukabumi. Akan tetapi jawabannya tetap sama, tidak ada kepastian dan tidak memberikan jawaban,” tuturnya.

Menurut Fadil, para eks karyawan hanya meminta pemerintah serius melihat persoalan tersebut berdasarkan data dan fakta yang telah mereka sampaikan.

“Jangan-jangan pemerintah daerah dan pusat tidak peduli terhadap nasib rakyatnya dan tidak punya kemampuan untuk melihat serta menyikapi permasalahan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fadil menyebut total hak yang belum diterima para eks karyawan mencapai sekitar Rp8,4 miliar. Nilai tersebut disebut merupakan akumulasi tunggakan gaji selama tiga bulan beserta tuntutan denda keterlambatan pembayaran upah.

“Rp8,4 miliar selama tiga bulan itu berikut dengan denda,” katanya.

Terkait denda keterlambatan pembayaran upah, Fadil mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengupahan yang menurutnya mengatur adanya denda apabila pembayaran upah terlambat.

Baca Juga: Lokasi Tuhan Ditemukan Jaraknya 439 Miliar Triliun Kilometer dari Bumi, Klaim Ilmuwan Harvard

Para eks karyawan kini berharap pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan segera memberikan kejelasan mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan tersebut, sekaligus memastikan proses pemeriksaan terhadap pihak perusahaan berjalan sesuai ketentuan.

Mereka juga meminta agar persoalan tunggakan gaji tidak berlarut-larut karena menyangkut hak ratusan pekerja dan keluarganya.

 

Berita Terkait
Berita Terkini