SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD membahas dan menyepakati tiga agenda penting yang berkaitan dengan regulasi daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan rapat paripurna dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
"Hari ini kita melakukan rapat paripurna sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah. Ada tiga agenda, yaitu perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, penandatanganan persetujuan Raperda tentang Perhubungan yang sudah selesai dibahas dan tinggal diundangkan oleh Gubernur, serta pembahasan Raperda tentang Penataan Tanah Terlantar," ujarnya.
Budi berharap seluruh agenda yang telah disepakati, khususnya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
"Mudah-mudahan tiga agenda ini sudah kita sepakati bersama. Terutama dua Raperda yang telah disahkan, semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi dan mendukung jalannya pemerintahan daerah," katanya.
Baca Juga: Harga Cabai dan Bawang Melonjak di Pasar Surade Sukabumi, Pedagang Keluhkan Daya Beli Turun
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan apresiasi atas kesepakatan bersama yang telah dicapai antara eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, Raperda tentang Penataan Tanah Terlantar memiliki peran penting dalam mendorong pemanfaatan lahan yang selama ini tidak produktif agar dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
"Paripurna barusan sudah dilaksanakan dan ada Raperda yang disetujui bersama, salah satunya terkait tanah terlantar. Mudah-mudahan dengan adanya Raperda ini, tanah-tanah yang selama ini terlantar bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Sukabumi," kata Asep.
Selain itu, Raperda tentang Perhubungan juga dinilai penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan sektor transportasi di daerah.
"Perhubungan juga harus memiliki aturan yang jelas di Kabupaten Sukabumi. Intinya untuk mendukung keselamatan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan perekonomian daerah," pungkasnya. (adv)






