SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan tuntutan revisi Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018 terkait skema pembagian Bonus Produksi (BP) panas bumi masih akan dikaji. Ini disampaikannya setelah melantik pengurus Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Sukabumi di BMC Kadudampit pada 12 Mei 2026.
Menurut pria yang akrab dipanggil Asjap itu, mekanisme yang berjalan saat ini sebenarnya telah menempatkan BP sebagai bagian dari pembangunan daerah, termasuk untuk wilayah sekitar operasional panas bumi PLTP Salak yakni Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal. Ia menyebut dana tersebut dikembalikan lagi ke daerah untuk pembangunan.
"Sebetulnya, yang sekarang terjadi bahwa Bonus Produksi (BP) dikembalikan lagi ke daerah itu (untuk pembangunan). Pembangunan yang ada di Kabandungan, Kalapanunggal,” kata dia kepada sukabumiupdate.com.
Diketahui, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018 menjadi dasar pembagian BP, dengan skema 50 persen untuk 13 desa di lingkaran PLTP Salak yakni di Kalapanunggal dan Kabandungan. Sementara 50 persen lainnya untuk program prioritas pembangunan daerah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kini, sebagian kelompok meminta alokasi untuk 13 desa penghasil menjadi 70 persen.
Adapun pernyataan Asjap muncul di tengah sorotan terhadap tingginya angka kemiskinan di dua kecamatan yang berada di lingkar terdekat PLTP Salak. Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, sebagian warga di Kabandungan dan Kalapanunggal masih berada pada kategori Desil 1 hingga 5 atau kelompok miskin sampai menengah ke bawah.
Asjap mengatakan pemerintah daerah juga mendorong dukungan terhadap sektor pertanian dan kegiatan yang dapat meningkatkan kondisi ekonomi di wilayah itu. Namun terkait tuntutan perubahan regulasi pembagian BP, ia menegaskan prosesnya masih menunggu kajian lebih lanjut. "Lagi dikaji, apa yang disampaikan dari bawah (perlu proses),” ujar dia.
Untuk melihat lebih rinci besaran BP dari tahun ke tahun, skema alokasi, fakta kemiskinan di lapangan, dan bagaimana posisi pemerintah daerah, baca laporan selengkapnya di halaman teras.id dalam artikel berjudul "Jejak Kemiskinan Lingkar Pembangkit Geotermal".





