Bayu Permana Tagih Janji Revisi Perbup Panas Bumi, Sinyal Positif untuk Desa di Lingkar PLTP Salak
Revisi Perbup ini penting karena sudah tercantum dalam Propemperkada 2026, namun hingga memasuki Agustus belum terlihat tahapan pembahasan yang jelas.
Revisi Perbup ini penting karena sudah tercantum dalam Propemperkada 2026, namun hingga memasuki Agustus belum terlihat tahapan pembahasan yang jelas.
Sebanyak 13 kepala desa di Kalapanunggal dan Kabandungan mengajukan revisi Perbup Nomor 33 Tahun 2018 agar porsi dana bonus produksi panas bumi untuk desa naik dari 50 persen menjadi 70 persen.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan terhadap tingginya angka kemiskinan di dua kecamatan yang berada di lingkar terdekat PLTP Salak.
PLTP Salak saat ini dioperasikan Star Energy Geothermal Salak, Ltd (SEGS).
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mendukung usulan revisi Perbup Nomor 33 Tahun 2018 terkait pembagian bonus produksi (BP) dari aktivitas PLTP Geothermal Salak