SUKABUMIUPDATE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi pada 18 hingga 19 Mei 2026. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto hampir 91 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Dua kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu berbeda di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Sukalarang. Dari kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 90,98 gram,” ujar AKP Tenda kepada awak media, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Jelang Laga Persib vs Persijap, Wagub Jabar Minta Bobotoh Jaga Kondusivitas
Kasus pertama diungkap pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Karangtengah, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial US (42), warga Jalan Bhineka Karya, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas berwarna biru yang berisi lima plastik klip bening berisi sabu, satu dompet kecil warna pink berisi satu paket sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka US sebanyak 46,72 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Baca Juga: Guru Madrasah Pajampangan Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Kesetaraan Hak PPPK di DPR
Menurutnya, tersangka US diduga hendak mengedarkan kembali narkotika tersebut di wilayah Sukabumi.
Sementara itu, kasus kedua diungkap petugas pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di sebuah rumah di Kampung Manglid, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial UN (23). Dari tangan tersangka, petugas menyita satu handbag warna hitam yang berisi satu paket sabu ukuran sedang, 50 paket kecil sabu yang dibalut lakban cokelat, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam.
“Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka UN memiliki berat bruto 44,26 gram. Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
Baca Juga: Pendarahan Otak Hingga Tak Mampu Bertahan: Korban Pembacokan di Cikidang Sukabumi
AKP Tenda Sukendar menambahkan, tersangka UN diduga berperan sebagai pengedar dengan modus sistem tempel atau map di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok maupun peredaran narkotika lainnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.




