Pengedar Sabu di Cibeureum Sukabumi Ditangkap, 18 Paket Disita dan Pemasok Diburu

Sukabumiupdate.com
Rabu 06 Mei 2026, 12:35 WIB
Pengedar Sabu di Cibeureum Sukabumi Ditangkap, 18 Paket Disita dan Pemasok Diburu

Barang bukti kasus peredaran sabu yang dibongkar Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota di Cibeureum, Senin (4/5/2026). (Sumber Foto: Dok. Polres Sukabumi Kota)

SUKABUMIUPDATE.com - Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota meringkus seorang pria berinisial YGH (27) di kawasan perumahan Cibeureum, Kota Sukabumi. Pria tersebut ditangkap karena kepemilikan 18 paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar menyampaikan penangkapan dilakukan pada Senin malam (4/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Saat penggeledahan, anggota menemukan sebuah kotak kaleng yang di dalamnya berisi 18 paket sabu siap edar dengan berat bruto total 6,32 gram,” jelas AKP Tenda, Selasa (5/5/2026).

Selain paket sabu, lanjut Tenda, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan sebuah telepon genggam yang diduga kuat digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para pembeli.

Baca Juga: Pelaku Pemukulan Bro Ron Lapor Balik, Sebut Rasis dan Dipukul Duluan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YGH mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial U. Saat ini, identitas penyuplai tersebut telah dikantongi polisi dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan di lapangan. Jaringan pemasok berinisial U ini terus kami buru untuk memutus rantai peredaran hingga ke akarnya,” tegas Kasat Narkoba

Pihak kepolisian memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melaporkan indikasi kejahatan di lingkungan mereka. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Atas perbuatannya, YGH kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terkait
Berita Terkini