Gegara Pinjol dan Judol, Ribuan Pasangan Muda di Sukabumi Memilih Cerai

Sukabumiupdate.com
Senin 18 Mei 2026, 18:50 WIB
Gegara Pinjol dan Judol, Ribuan Pasangan Muda di Sukabumi Memilih Cerai

Ilustrasi. Pengadilan Agama Cibadak sebut ribuan pasangan muda di Kabupaten Sukabumi saat ini cerai mayoritas dipicu pinjol dan judol. (Sumber Foto: Google Gemini/AI)

SUKABUMIUPDATE.com - Fenomena pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) kini menjadi "hantu" menakutkan bagi keutuhan rumah tangga di Kabupaten Sukabumi. Ketergantungan pada dua hal tersebut memicu lonjakan angka perceraian, terutama di kalangan pasangan muda.

Data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Cibadak menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan. Ribuan perkara perceraian kini tengah ditangani oleh pengadilan yang berlokasi di Palabuhanratu tersebut.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak, Aji Sucipto, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Mei 2026, jumlah perkara yang masuk telah menyentuh angka ribuan.

"Untuk perkara cerai gugat tercatat sebanyak 1.531 perkara, sedangkan cerai talak 337 perkara. Data ini masih dapat berubah," ujar Aji kepada sukabumiupdate.com, Senin (18/5/2026).

Baca Juga: Pedagang Pantai IP Palabuhanratu Protes Sampah Tak Diangkut DLH Meski Rutin Bayar Iuran Kebersihan

Lebih lanjut Aji menjelaskan, mayoritas perkara yang masuk didominasi oleh cerai gugat atau tuntutan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Secara statistik, terjadi kenaikan sekitar 300 kasus dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Meski secara administratif alasan yang dicantumkan adalah perselisihan terus-menerus, namun fakta di persidangan mengungkap akar masalah yang lebih spesifik.

"Benar mayoritas perselisihan. Tetapi jika dilihat lebih dalam pada fakta persidangan fenomena judol dan pinjol menjadi salah satu pemicu terjadinya perselisihan," ungkap Aji.

Aji menyebut wilayah Kabupaten Sukabumi bagian utara menjadi daerah yang paling dominan menyumbang perkara perceraian, meliputi Kecamatan Cibadak, Cisaat, Kadudampit, Nagrak, Cidahu, Cicurug dan sekitarnya. Ironisnya, mayoritas dari mereka yang berselisih hingga ke meja hijau adalah pasangan yang masih berusia muda.

"Sangat mendominasi pasangan muda," jelasnya.

Baca Juga: Polres Sukabumi Sertijab Kasat Reskrim hingga Kapolsek Nyalindung

Meski proses mediasi selalu dilakukan secara maksimal oleh pengadilan, namun kata Aji, upaya perdamaian itu dinilai belum banyak berhasil. Hal itu lantaran sebagian besar perkara diputus secara verstek dan banyak pasangan yang sebelumnya sudah sepakat bercerai di luar pengadilan.

"Mediasi tetap kami lakukan secara maksimal, namun keberhasilan perdamaian kurang dari satu persen," katanya.

Aji menegaskan, Pengadilan Agama hanya bertugas menerima dan menangani perkara hukum keluarga yang masuk ke pengadilan. Sementara upaya pencegahan perceraian di masyarakat menjadi tanggung jawab bersama, termasuk peran penyuluh agama di KUA serta pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

"Peran penyuluh agama dan pemerintah daerah sangat penting guna meminimalisir terjadinya perceraian di masyarakat," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini