SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi tengah menangani kasus seorang anak perempuan berinisial H (11), yang kerap kedapatan menghisap bensin di area parkiran salah satu swalayan di wilayah Kota Sukabumi. Anak tersebut diketahui merupakan yatim piatu dan kini tinggal bersama kerabatnya.
Sekretaris Dinas Sosial (Sekdis Dinsos) Kota Sukabumi, dr Lulis Delawati, mengungkapkan bahwa kondisi H sudah lama menjadi perhatian pihaknya. Anak tersebut merupakan pelajar di salah satu SLB di wilayah Sukaraja, dengan kondisi keluarga yang terbatas karena kedua orang tuanya telah meninggal dunia.
“Jadi anak H ini perempuan usianya 11 tahun, dia sekolah di SLB di daerah Sukaraja, kedua orang tuanya sudah meninggal dan sekarang tinggal di rumah saudaranya dimana saudaranya juga mempunyai anak kecil yang juga harus mengurus anak H ini,” ujarnya.
Menurut Lulis, penanganan terhadap H sebenarnya sudah pernah diupayakan sebelumnya, termasuk keterlibatan Sentra Palamartha Kementerian Sosial. Namun, proses rehabilitasi sempat terhambat karena adanya penolakan dari salah satu pihak keluarga.
Baca Juga: Ada Sengketa Lahan di Indogrosir Baros Kota Sukabumi, Segera Diputus PN 5 Mei Nanti
“Terkait penanganan anak H ini sudah lama sebetulnya dan dulu juga sempet dari Sentra Palamartha Kemensos juga turun, kendalanyya adalah dulu itu ada salah satu keluarganya yang kurang menyetujui anak H ini direhabilitasi sosial di panti, sementara kita juga tidak bisa memaksa,” jelasnya.
Di sisi lain, kondisi pengasuhan di keluarga disebut sudah tidak optimal. Kerabat yang merawat H juga harus mengurus anak kecil lainnya, sehingga kesulitan mengawasi perilaku H yang kerap kabur dari rumah.
“Tapi di sisi lain karena memang sebetulnya tetehnya atau saudaranya ini juga sudah kewalahan buat mengurus anak H ini, sehingga dia suka kabur dan kaburnya ke supermarket (Parkiran) menghisap bensin, dan itu juga diakui oleh keluarganya,” tambahnya.
Setelah melalui proses pendekatan yang cukup panjang, Dinsos akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dengan pihak keluarga. Pada Senin (27/4/2026) sore, keluarga menyatakan persetujuan agar H menjalani rehabilitasi sosial.
“Nah dengan proses yang cukup panjang, alhamdulillah hari kemarin banget Senin (27/4/2026) sore kami berusaha melakukan pendekatan lagi dengan kerabat atau seseorang yang dianggap sebagai ayah angkat anak H ini beserta keluarga lainnya bernegosiasi dan berdiskusi dan alhamdulillah sekarang semuanya setuju untuk direhabilitasi sosial ke Graha Harapan Difabel Cimahi, Jawa Barat,” ungkap Lulis.
Baca Juga: Jalan Rusak hingga Irigasi Tersumbat, Warga Tangkil Gruduk PT Bogorindo Tuntut Perbaikan
Sebelumnya, H juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan kejiwaan di RSUD R Syamsudin SH. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa anak H mengalami gangguan kejiwaan yang memerlukan penanganan serius oleh tenaga profesional.
“Nah sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan jiwa di RSUD R Syamsudin Sh dengan hasilnya anak H ini mengalami gangguan jiwa,” katanya.
Saat ini, Dinsos masih melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Barat terkait berbagai persyaratan administrasi sebelum proses rehabilitasi dilakukan.
“Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi karena masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi, tapi yang pasti pihak keluarga sudah tanda tangan kesiapan untuk merehabilitasi anak H ini, dan setelah semua persyaratannya selesai baru kita antar ke rehabilitasi sosialnya,” jelasnya.
Dari sisi kesehatan fisik, kondisi H dilaporkan masih relatif baik. Namun, kebiasaan menghisap bensin dinilai sangat berbahaya jika terus berlanjut.
“Saya kemarin lihat rekam medis berdasarkan pemeriksaan di Puskesmas itu secara fisik anak belum ada masalah, karena memang baru-baru ini saja untuk yang menghisap bensin itu, tapi kalau berkelanjutan atau dibiarkan kan beresiko juga bisa rusak paru-parunya bisa keracunan,” tuturnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan kondisi yang cukup serius dan membutuhkan penanganan intensif dari tenaga ahli.
“Hasil pemeriksaan kejiwaan diagnosanya itu memiliki gangguan kejiwaan yang cukup berat yang harus ditangani oleh ahli,” pungkasnya.




