Fraksi Rakyat Desak Pemda Sukabumi Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Izin PT Agri Panen Lestari

Sukabumiupdate.com
Sabtu 25 Apr 2026, 17:55 WIB
Fraksi Rakyat Desak Pemda Sukabumi Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Izin PT Agri Panen Lestari

Rozak Daud, Ketua Fraksi Rakyat. | Foto: Dok. Sukabumi Update

SUKABUMIUPDATE.com - Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (Fraksi Rakyat) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk tidak “rabun hukum” dalam menyikapi aktivitas PT Agri Panen Lestari.

Perusahaan yang berlokasi di Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampangtengah tersebut diduga menjalankan aktivitas peternakan di luar peruntukan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dimilikinya.

Ketua Fraksi Rakyat, Rozak Daud, mengungkapkan bahwa polemik ini bermula sejak peralihan pengelolaan dari PT Ackub ke PT Agri Panen Lestari.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 39-HGU-BPN RI Tahun 2009, Hak Guna Usaha (HGU) PT Ackub berlaku hingga 31 Desember 2032. Perusahaan tersebut kini telah berganti nama menjadi PT Agri Panen Lestari.

Sementara itu, merujuk pada Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 5000.6.1/Kep.785/Distan/2023 tertanggal 9 Oktober 2023 serta Keputusan Bupati Nomor 5000.6.27.2/Kep.56-Distan/2024 tertanggal 8 Januari 2024 tentang Izin Usaha Perkebunan, komoditas yang diizinkan meliputi kopi, jagung, hortikultura, tanaman pangan atau palawija, tanaman kayu, serta kawasan konservasi.

Baca Juga: Akui Sejumlah Perizinan Belum Lengkap, Humas PT Agri Panen Lestari Sukabumi: Diproses

Namun, hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas peternakan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin usaha perkebunan tersebut.

“Fakta lapangan setelah peralihan dari PT Ackub ke PT Agri Panen Lestari, ada kegiatan di luar peruntukan yaitu peternakan. Masalah ini sudah muncul sejak September 2025,” ujar Rozak Daud kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (25/4/2026).

Rozak mencatat, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi sebenarnya telah melakukan sidak pada Desember 2025 merespons aduan Fraksi Rakyat. Saat itu, pihak perusahaan berjanji akan segera melengkapi perizinan.

Namun, memasuki April 2026, janji tersebut dinilai hanya "lipstik". Sidak lanjutan menunjukkan belum ada progres signifikan terkait kelengkapan dokumen. Kondisi ini diperparah dengan temuan sebelumnya oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang sempat memberikan tenggat waktu satu bulan bagi perusahaan untuk mengurus izin, namun nyatanya aktivitas di luar izin masih berlangsung.

“Artinya tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk melengkapi perizinan. Mereka tetap memelihara pelanggarannya,” tegas Rozak.

Rozak menyebut ada beberapa catatan penting yang harus diketahui publik. Pertama, pemerintah harus mengecek kelengkapan dokumen peralihan HGU dari PT Ackub ke PT Agri Panen Lestari. Kedua, perlu kejelasan regulasi yang digunakan terkait status HGU dengan kegiatan peternakan yang saat ini berjalan.

Baca Juga: Nestapa Warga Sakit Ditandu 1 Km Menuju Ambulans, Potret Nyata Jalan Rusak di Sukabumi

Menurutnya, jika sebagian lahan akan digunakan untuk peternakan dan diproses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka status lahannya harus terlebih dahulu diubah dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

“Jangan sampai ada penyelundupan hukum dalam proses PBG. Kita jangan rabun dalam membedakan status HGU dan HGB. Jangan sampai hanya penyesuaian, karena proses perizinan harus ada kepastian hukum. UU mana yang mau dipakai harus jelas,” ujarnya.

Mengingat Satpol PP Kabupaten Sukabumi sebelumnya sempat menyatakan kesiapan melakukan penegakan Perda, Fraksi Rakyat kini menagih keberanian pemerintah daerah.

“Pemerintah harus berani menindak pelanggar aturan. Hentikan segala kegiatan yang berada di luar izin sampai seluruh proses perizinan benar-benar lengkap dan sah secara hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas PT Agri Panen Lestari sebelumnya mengakui adanya kekurangan dokumen perizinan dan mengklaim masih dalam proses pengurusan, namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas operasional terus berjalan tanpa hambatan.

Berita Terkait
Berita Terkini