Akui Sejumlah Perizinan Belum Lengkap, Humas PT Agri Panen Lestari Sukabumi: Diproses

Sukabumiupdate.com
Sabtu 25 Apr 2026, 10:17 WIB
Akui Sejumlah Perizinan Belum Lengkap, Humas PT Agri Panen Lestari Sukabumi: Diproses

PT Agri Panen Lestari di Kampung Ciareuy, Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Istimewa.)

SUKABUMIUPDATE.com – PT Agri Panen Lestari yang berlokasi di Kampung Ciareuy, Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, mengakui masih mendapati sejumlah perizinan yang belum lengkap. Hal itulah yang membuat anggota DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah instansi Pemerintah Daerah turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan.

Perusahaan yang bergerak di bidang budidaya tanaman durian dan peternakan domba tersebut diketahui belum memiliki beberapa dokumen penting, di antaranya izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin diversifikasi usaha yang belum seluruhnya rampung.

Humas PT Agri Panen Lestari, Wahyu Sumawijaya yang akrab disapa Uay, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan saat ini tengah berupaya melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Solar Langka di Sejumlah SPBU Sukabumi: Sopir Pajampangan Ngeluh, Terpaksa Beli Dexlite

“Izin PBG atau dulu IMB, kami berencana bulan ini akan diproses. Untuk perizinan lainnya juga sedang kami upayakan agar segera lengkap sesuai ketentuan,” ujar Uay kepada Sukabumiupdate.com, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, operasional perusahaan saat ini juga telah melibatkan sejumlah tenaga kerja lokal. Tercatat sebanyak 6 orang karyawan tetap berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) , 5 orang petugas keamanan mingguan, serta 24 orang petani harian yang bekerja di area perkebunan dan peternakan.

“Jumlah karyawan staf yang sudah PKWT ada 6 orang, security 5 orang mingguan, dan petani harian 24 orang,” jelasnya.

Terkait perlindungan tenaga kerja, Uay menambahkan bahwa untuk karyawan berstatus PKWT, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih dalam proses pengurusan oleh pihak pusat perusahaan.

Baca Juga: Diberi Tenggat 1 Bulan Lengkapi Izin, Sidak DPRD Sukabumi ke PT Agri Panen Lestari

“Untuk yang PKWT, BPJS Ketenagakerjaannya sedang diproses oleh pusat,” tambahnya.

Sebelumnya, sidak dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi bersama unsur dari Bapenda, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Peternakan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga unsur BPD setempat guna memastikan legalitas operasional perusahaan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pemerintah berharap seluruh izin dapat segera diselesaikan agar aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun lingkungan di kemudian hari.

 

Berita Terkait
Berita Terkini