Siap Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Sebut Ada Puluhan Nama Terlibat Kasus MBG

Sukabumiupdate.com
Rabu 10 Jun 2026, 12:42 WIB
Siap Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Sebut Ada Puluhan Nama Terlibat Kasus MBG

Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN saat digiring Kejagung. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu mengklaim akan mengungkap nama-nama pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan justice collaborator merupakan langkah kliennya untuk membantu mengungkap kasus yang dinilai merugikan program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

"Kami bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," kata Krisna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Pertamax Rp16.250 per Liter, Resmi Naik Mulai 10 Juni 2026: Ini Daftar Harga BBM Pertamina

Menurut Krisna, terdapat lebih dari 20 nama yang akan diungkap keterlibatannya dalam dugaan penyimpangan tata kelola MBG. Nama-nama tersebut berasal dari kalangan legislatif maupun eksekutif. Ia menilai informasi yang diberikan Sony dapat memudahkan penyidik dalam mengembangkan perkara yang sedang ditangani.

Selain itu, kata Krisna, pengajuan justice collaborator sekaligus membantah anggapan bahwa Sony merupakan aktor utama dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG. Pengajuan tersebut, lanjut dia, telah dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, Sony sempat mengunggah ucapan terima kasih kepada Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, melalui akun Instagram @sonysonjayabd. Dalam unggahan tersebut, Sony menulis, "Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya."

Krisna mengatakan kliennya enggan menjelaskan maksud unggahan tersebut kepadanya. Menurut dia, Sony justru memintanya untuk langsung menanyakan hal itu kepada Nanik.

Baca Juga: Penyu Hijau Seberat 100 Kilogram Terdampar di Pantai Minajaya Sukabumi

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Sony sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan penyimpangan program MBG.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga terjadi praktik jual beli titik SPPG dalam pelaksanaan program tersebut. Dugaan penyimpangan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan sejumlah pihak.

Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan program MBG. Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Atas perbuatannya, Sony, Dadan, dan Lodewyk dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tempo.co 

Berita Terkait
Berita Terkini