SUKABUMIUPDATE.com – Sudah hampir dua bulan berlalu sejak bencana pergerakan tanah mengguncang Kampung Cijambe, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu, 28 Februari 2026. Namun hingga kini, ketidakpastian masih menyelimuti nasib warga yang rumahnya rusak, sebagian bahkan hancur dan tak lagi layak dihuni.
Di tengah kondisi yang serba terbatas, warga hanya bisa berharap satu hal: kepastian relokasi. Harapan itu kian mendesak, seiring kekhawatiran akan keselamatan jika mereka terus bertahan di rumah yang sudah rapuh.
Camat Bantargadung, Syarifudin Rahmat, mengungkapkan bahwa sejak awal bencana, pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan lahan relokasi bagi para penyintas. Lokasi tersebut berada di Kampung Cikembang, Dusun Sukamanah, Desa Bantargadung, tepatnya di area perkebunan milik PT Perkebunan Perindustrian dan Perdagangan Bantargadung (PT P3BG) atau PT Bantargadung.
Baca Juga: Hari Buku Sedunia: Zeed Abdillah, Pengalaman Pahit dan Sukabumi
"Lahan relokasi sudah disiapkan. Meski hasil kajian geologi menyebut lokasi itu kurang sesuai, nantinya jika status lahannya sudah clear and clean akan dibangun hunian tetap oleh Disperkim bersama tim teknis, dengan penyesuaian pelaksanaan pembangunan di lapangan," ujarnya, pada Kamis (23/4/2026).
Namun, rencana tersebut hingga kini belum bisa direalisasikan. Proses relokasi masih tersandera persoalan administratif yang belum rampung. Status lahan yang akan digunakan masih dalam tahap penyelesaian di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.
"Untuk saat ini lahan relokasi blm clear 'n clean, karna masih berproses di Kanwil BPN Prov. Jabar yang memerlukan waktu, untuk memohon ke Kementerian ATR/BPN karena untuk mencabut SK Menteri ATR/BPN yang jadi dasar lahan HGU di kampung Cikembang, Dusun Sukamanah, Desa Bantargadung terbit Sertifikat HGU 21/PT. Bantargadung Sejati," ungkapnya.
Baca Juga: Perkuat Mutu Pelayanan, Diarpus Sukabumi Gelar Diseminasi Akreditasi Perpustakaan
Di sisi lain, penanganan untuk titik terdampak lainnya di kawasan Sukamaju masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui BNPB. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, mengakui bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu kejelasan, termasuk terkait rencana relokasi yang sebelumnya sempat dijanjikan.
"Belum ada kejelasan. Kami terus berupaya berkomunikasi dan menanyakan perkembangan ke BNPB," katanya.
Eki mengungkapkan, skala dampak bencana ini tidak kecil. Tercatat sekitar 3.827 rumah di Kabupaten Sukabumi terdampak. Awalnya, bantuan direncanakan melalui skema Dana Siap Pakai (DSP), namun kini mekanismenya berubah menjadi hibah, yang menuntut kelengkapan administrasi lebih kompleks.
Akibat perubahan itu, pemerintah daerah harus bergerak cepat melengkapi berbagai persyaratan tambahan, mulai dari bukti kepemilikan tanah hingga sertifikat warga terdampak. Pendataan pun kini tengah dilakukan secara intensif di lapangan.
Baca Juga: Peringati Hari Bumi, RSUD Sekarwangi Gelar Aksi Bersih dan Kampanye Green Hospital
Terkait isu pengalihan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, Eki menegaskan belum ada kepastian.
"Belum ada. Sampai saat ini masih di BNPB," tegasnya.
Di tengah proses yang berjalan lambat dan penuh ketidakpastian, pemerintah daerah meminta warga untuk tetap bersabar, sembari terus mendorong percepatan penanganan dari berbagai pihak terkait.
"Tetap kami upayakan membantu penyelesaian ini. Kami terus memantau perkembangan di BNPB dan berusaha memenuhi semua persyaratan yang diminta," pungkasnya.




