SUKABUMIUPDATE.com – Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama pengadaan food tray atau ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan seorang dokter perempuan bernama Silvi Apriani (32) dengan salah satu pemilik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Febri Rahmayanti di Kota Sukabumi.
Diketahui, Sidang yang berlangsung di ruang Candra 023, Jalan Bhayangkara No. 105, Kota Sukabumi ini menghadirkan terdakwa atas nama dokter Silvi Apriani dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Arifianositi, didampingi Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Yuristya, JPU memaparkan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara terdakwa dan saksi korban terkait pengadaan food tray. Namun dalam perjalanannya, terdakwa diduga melakukan tindakan yang melanggar kesepakatan awal perjanjian tersebut.
Baca Juga: Penipuan Jumat Berkah di Cibadak, Polsek: Jika Dirugikan Silahkan Laporan
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya.
"Kami telah menerima salinan dakwaan dengan baik dan kami akan mengajukan eksepsi," ujar Dasep, perwakilan penasihat hukum, di hadapan Majelis Hakim.
Di sela persidangan, Ketua Majelis Hakim juga memberikan catatan mengenai status penahanan terdakwa yang kini berstatus tahanan kota sejak 11 Maret lalu, setelah sebelumnya sempat menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan).
Menariknya, mengingat ancaman pidana dalam kasus ini di bawah lima tahun, hakim ketua menyarankan adanya upaya komunikasi yang baik antara terdakwa melalui penasihat hukumnya dengan pihak pelapor. Hakim membuka peluang untuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Baca Juga: Sikapi Sampah di Alun-alun Palabuhan Ratu, Pemcam Panggil PKL: Ini Hasilnya
"Silakan didampingi penasihat hukumnya, diusahakan berkomunikasi yang baik dengan terlapor. Syukur-syukur bisa tercapai perdamaian atau RJ," tutur Hakim Teguh di persidangan.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 27 April 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan materi eksepsi atau perlawanan dari pihak terdakwa.
Duduk perkara kasus dugaan penipuan pengadaan food tray MBG.
Perselisihan kerja sama bisnis pengadaan wadah makanan atau food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi berujung pada saling lapor ke polisi.
Kasus ini melibatkan seorang dokter bernama Silvi Apriani selaku pihak pertama dalam perjanjian kerja sama pengadaan food tray, dan Febri Rahmayanti, selaku pemberi modal senilai Rp500 juta. Kedua belah pihak menandatangani perjanjian kerja sama tersebut pada 12 Maret 2025.
Baca Juga: Warga Sukabumi Gagalkan Aksi Bandit ATM, Modus Ganjal Akses Keluar Uang
Masalah muncul ketika pengadaan ratusan ribu food tray tidak terealisasi sesuai kesepakatan. Febri kemudian melaporkan Silvi ke Polsek Gunungpuyuh pada 26 Mei 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Febri, Muhammad Saleh, mengatakan kasus ini bermula ketika pihak pertama mendatangi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik kliennya yang sedang dalam proses pembangunan hingga akhirnya terjalin kesepakatan kerja sama pengadaan food tray.
“Adapun isi perjanjian tersebut, di sini ada kesepakatan pihak pertama ini, dia telah menerima modal kerja dari klien kami sebesar Rp 500 juta untuk pengadaan food tray sebanyak empat kontainer dengan jumlah dua ratus ribu buah food tray,“ ujar Saleh kepada sukabumiupdate.com, Jumat (30/5/2025).




