SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait dugaan pungutan terhadap pengunjung di kawasan wisata Pantai Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyampaikan keprihatinannya atas polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama lintas pihak.
“Pertama tentu kami prihatin. Kedua, ini menjadi tugas bersama. Hari ini saya berada langsung di Ujung Genteng untuk mengonfirmasi kepada pengelola, termasuk Camat dan Kepala Desa,” ujarnya kepada Sukabumiupdate.com, Sabtu (18/4/2026).
Ali menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak terkait. Bahkan, Camat bersama unsur kepolisian dijadwalkan turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Contoh Paparikan Bahasa Sunda Buat Hiburan Pas Ngumpul Bareng
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Cikangkung, lanjut Ali, pengelolaan pantai saat ini masih berlandaskan peraturan desa sebagai fondasi awal. Namun, ia menegaskan bahwa pengelolaan kawasan wisata tetap harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, termasuk ketentuan perizinan berusaha sesuai turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Untuk wisata pantai ada klasifikasi usaha tersendiri. Ketika kegiatan sudah berjalan, maka penarikan dana dari masyarakat harus akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan, serta diiringi konsep layanan yang baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dinas Pariwisata mendorong pemerintah desa segera melakukan penataan ulang sistem pengelolaan agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari. Ia menilai praktik yang tidak sesuai aturan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut.
Baca Juga: Hadapi PSBS Biak, Persija Jakarta Kejar Kemenangan Demi Titel Juara
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran, begitu juga Bupati, terkait penataan pengelolaan. Tinggal dipilih skemanya, apakah melalui parkir, retribusi, atau izin usaha wisata pantai. Semua harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.
Saat ini, proses klarifikasi dan evaluasi masih berlangsung. Pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Dinas Pariwisata akan terus melakukan pengawalan agar kejadian serupa tidak terulang. Akuntabilitas menjadi hal yang sangat penting agar wisata yang dihadirkan benar-benar nyaman dan memiliki tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(adv)



