Libur Pengganti untuk Upah Lembur, Ini Kata Kemenaker dan Cara Hitung Uang Tambahan Kamu

Sukabumiupdate.com
Selasa 02 Jun 2026, 22:37 WIB
Libur Pengganti untuk Upah Lembur, Ini Kata Kemenaker dan Cara Hitung Uang Tambahan Kamu

Ilustrasi Pekerja di pabrik tekstil mengoperasikan mesin jahit dan menata kain. (Sumber : pexels.com/@EqualStock IN).

SUKABUMIUPDATE.com - Upah lembur diganti hari libur belakangan ini sempat ramai dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Hal itu buntut dari polemik jaringan minimarket atau toko ritel terbesar di Indonesia yang didemo oleh karyawannya terkait upah kerja di hari libur nasional.

Pada dasarnya setiap karyawan maupun pekerja yang bekerja lembur, apalagi di luar jam kerja normal di saat hari libur, maka ia berhak mendapatkan uang lembur. Namun hal ini kemudian terjadi di beberapa sektor yang tidak memberikan upah sesuai hak pekerjanya.

Menurut regulasi dan undang-undangan yang berlaku menegaskan bahwa karyawan yang bekerja pada hari libur nasional wajib mendapatkan uang tambahan alias upah lembur. Hal ini juga disampaikan oleh Wamenaker Afriansyah Noor, tidak boleh adanya sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai bagian dari kompensasi bekerja di hari libur nasional.

Baca Juga: Dari Paris ke Bandung, Kurzawa di Persib Datang dengan Harapan Pulang Bawa Kenangan

"Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," ujar Afriansyah Noor, dikutip dalam keterangan, Selasa (02/06/2026).

Lalu, bagaimana cara menghitung upah lembur pada hari libur? 

Lembur pada hari libur terjadi ketika karyawan tetap menjalankan pekerjaan di luar jam kerja normal pada hari libur nasional atau hari istirahat mingguan. Karena dilakukan pada waktu libur, upah yang diterima pekerja umumnya lebih besar dibandingkan upah lembur pada hari kerja biasa.

Ketentuan mengenai upah lembur di hari libur maupun di luar jam kerja normal telah diatur pemerintah melalui peraturan ketenagakerjaan, termasuk dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Aturan ini berlaku bagi pekerja dengan sistem kerja enam hari maupun lima hari kerja dalam satu minggu.

Pada umumnya, durasi kerja karyawan berkisar antara 7 hingga 8 jam per hari. Apabila waktu kerja melebihi batas tersebut, maka jam kerja tambahan tersebut dikategorikan sebagai lembur. Meski demikian, setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan tersendiri terkait mekanisme perhitungan lembur bagi karyawannya.

Baca Juga: Dadan Hindayana Dicopot, Prabowo Pasang Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN

Bagi perusahaan yang menerapkan ketentuan waktu kerja 7 jam per hari dan 40 jam per minggu dengan sistem enam hari kerja dalam satu minggu, perhitungan upah lembur dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, dikutip dari Kemnaker:

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali upah sejam
  • Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam
  • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 (empat) kali upah sejam

Contoh Penghitungan:  

X bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp5.000.000/bulan.

X bekerja pada hari libur nasional selama 9 jam. Hari libur nasional tidak jatuh pada hari kerja terpendek.

  • Upah Sejam = (1 / 173) × Rp5.000.000 = Rp28.901
  • 7 jam pertama : 7 × (2 × Rp28.901) = Rp404.614
  • jam ke 8 : 1 × (3 × Rp28.901) = Rp86.703
  • jam ke 9 : 1 × (4 × Rp28.901) = Rp115.604
  • Total Upah Lembur : Rp606.921

Baca Juga: Layvin Kurzawa Resmi Tinggalkan Persib: 'Saya Sangat Menyayangi Kalian, Bobotoh'

Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, penghitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali upah sejam
  • Jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam
  • Jam ketujuh, kedelapan, dan kesembilan dibayar 4 (empat) kali upah sejam

Contoh Penghitungan:  

Y bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp5.000.000/bulan.

Y bekerja pada hari libur nasional selama 8 jam jatuh pada hari kerja terpendek.

  • Upah Sejam = (1 / 173) × Rp5.000.000 = Rp28.901
  • 5 jam pertama : 5 × (2 × Rp28.901) = Rp289.010
  • jam ke 6 : 1 × (3 × Rp28.901) = Rp86.703
  • jam ke 7 : 1 × (4 × Rp28.901) = Rp115.604
  • Total Upah Lembur : Rp491.317

Baca Juga: Tuntut Hak Angket! Massa Aksi 2626 Coret Tembok Gedung DPRD Kota Sukabumi

Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 8 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali upah sejam
  • Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 (empat) kali upah sejam

Contoh Penghitungan:  

Z bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp5.000.000/bulan. Z bekerja pada hari libur nasional selama 10 jam.

  • Upah Sejam = (1 / 173) × Rp5.000.000 = Rp28.901
  • 8 jam pertama : 8 × (2 × Rp28.901) = Rp462.416
  • jam ke 9 : 1 × (3 × Rp28.901) = Rp86.703
  • jam ke 10 : 1 × (4 × Rp28.901) = Rp115.604
  • Total Upah Lembur : Rp664.723

Baca Juga: 34 Nama-nama Bumbu Dapur dalam Bahasa Sunda, Jangan Salah Lagi Ya!

Ketentuan Lain terkait Upah Kerja Lembur

Perhitungan upah kerja lembur apabila didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam yaitu (1 / 173) × Upah Sebulan. Penghitungan 1/173 diperoleh dari 1 tahun ada 52 minggu, waktu kerja dalam 1 minggu 40 jam, maka 52 × 40 = 2080 : 12 = 173,33

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar penghitungan upah kerja lembur 100% (seratus persen) dari upah

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, maka dasar penghitungan upah kerja lembur sama dengan 75% dari keseluruhan upah

Sumber: Kemnaker




Berita Terkait
Berita Terkini