Sengketa Wakaf Dana Abadi Kandas di PN Sukabumi, Penggugat Siap Tempuh Banding

Sukabumiupdate.com
Jumat 17 Apr 2026, 00:17 WIB
Sengketa Wakaf Dana Abadi Kandas di PN Sukabumi, Penggugat Siap Tempuh Banding

Flyer Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi | Foto : nazhirdoabangsa.org

SUKABUMIUPDATE.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan para tergugat dalam sengketa Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi. 

Diketahui, perkara dengan nomor 1/Pdt.G/2026/PN Skb diajukan oleh sejumlah warga Kota Sukabumi terhadap Wali Kota Sukabumi sebagai tergugat I dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa sebagai tergugat II. Sejumlah pihak lain turut menjadi tergugat, di antaranya DPRD Kota Sukabumi, Kementerian Agama Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, hingga Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam gugatannya, para penggugat mempersoalkan kerja sama pengelolaan wakaf dana abadi antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa. Mereka menilai kerja sama dilakukan tanpa persetujuan DPRD serta tidak melibatkan aspirasi masyarakat, sehingga diduga sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain meminta pembatalan perjanjian kerja sama bernomor PU.01.03/05/I/8/PEM/TKKSD/2025 dan 055/PKS/YPPDB/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga: DPRD Sukabumi Kaji Ulang Perda Ketenagakerjaan, Libatkan Serikat dan Pengusaha

Namun, para tergugat mengajukan eksepsi dengan alasan perkara tersebut bukan kewenangan Pengadilan Negeri. Majelis hakim kemudian mengabulkan dengan eksepsi tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pokok gugatan berkaitan dengan tindakan atau keputusan pejabat pemerintahan dalam kerja sama pengelolaan wakaf dana abadi.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa materi gugatan Para Penggugat tersebut yang mempermasalahkan bukti P-1 sudah masuk dalam ruang lingkup sebagai tindakan/ perbuatan pemerintah yang menimbulkan sengketa perbuatan melanggar hukum oleh badan/ dan atau pejabat pemerintah, maka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Perma No.2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan absolut dari
Peradilan Tata Usaha Negara," Demikian salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Teguh Arifiano, Kamis (16/4/2026).

Dengan putusan tersebut, majelis hakim menerima eksepsi para tergugat dan menyatakan PN Sukabumi tidak berwenang mengadili perkara, sehingga proses tidak dilanjutkan ke pokok sengketa.

Kuasa Hukum penggugat, Rozak Daud, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim belum mempertimbangkan secara menyeluruh dugaan pelanggaran norma, termasuk terkait keabsahan subjek hukum dalam perjanjian kerja sama.

Selain itu, Rozak juga menyoroti pelaksanaan program wakaf kepada masyarakat yang disebut tetap berjalan meski dasar hukumnya dipersoalkan, serta dugaan penggunaan APBD dalam kegiatan sosialisasi yang sebelumnya diklaim tidak menggunakan dana publik.

Menurutnya, persoalan tersebut bahkan sempat menjadi perhatian DPRD Kota Sukabumi melalui forum dengar pendapat. Oleh karenanya, para penggugat memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan. “Dalam waktu dekat kami akan mengajukan banding,” ujar Rozak Daud, dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com.

Berita Terkait
Berita Terkini