DPRD Sukabumi Kaji Ulang Perda Ketenagakerjaan, Libatkan Serikat dan Pengusaha

Sukabumiupdate.com
Kamis 16 Apr 2026, 20:44 WIB
DPRD Sukabumi Kaji Ulang Perda Ketenagakerjaan, Libatkan Serikat dan Pengusaha

Suasana rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Disnakertrans, serikat pekerja, dan pengusaha membahas revisi Perda Ketenagakerjaan | Foto :Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja membahas bahan masukan dan muatan materi perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Rapat berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Rabu (15/04/2025), dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, serta dihadiri anggota komisi dan sejumlah mitra kerja.

Mitra kerja yang hadir di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Narkotika Nasional (BNN), tim P4GN, tim penyusun naskah akademis, serta berbagai organisasi pekerja dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, hingga APINDO.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengatakan rapat ini merupakan tahapan awal dalam proses revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023. Pihaknya membuka ruang partisipasi publik bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam waktu sekitar dua minggu ke depan.

Menurut Ferry, keterlibatan publik penting agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Sukabumi.

“Harapan kami, aturan yang disusun ke depan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mengakomodasi seluruh kepentingan yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Baca Juga: Misteri Situ Gunung: Antara Legenda Mbah Jalun dan Jejak Teori Vulkanik

Dalam rapat tersebut, sejumlah perwakilan organisasi turut menyampaikan pandangan. Dari unsur serikat pekerja, DPC KSPSI menyambut baik rencana revisi perda sebagai upaya menjaga kondusivitas daerah serta meningkatkan iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja.

Perwakilan GARTEK menyampaikan beberapa catatan, di antaranya terkait penyerapan tenaga kerja, pembinaan dan peningkatan keterampilan, serta masih adanya persoalan di lapangan seperti praktik pungutan liar dan perlunya penguatan tenaga kerja lokal.

Sementara itu, dari kalangan pengusaha, APINDO Kabupaten Sukabumi mendukung revisi perda dengan catatan agar perubahan regulasi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menambah beban operasional bagi pelaku usaha.

Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan investasi serta menarik minat investor ke daerah.

APINDO juga mendorong penguatan muatan lokal, khususnya dalam rekrutmen tenaga kerja non-skill dengan memprioritaskan masyarakat setempat tanpa persyaratan yang memberatkan. Selain itu, diperlukan pengawasan untuk mencegah praktik pungutan liar dan gangguan keamanan dalam proses ketenagakerjaan.

Di sisi lain, organisasi pekerja seperti Sarbumusi, SPN, dan SPSI sektor perkebunan mengapresiasi langkah DPRD yang melibatkan berbagai pihak dalam proses revisi. Mereka menilai keterlibatan ini penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan seluruh stakeholder diminta mengkaji substansi perubahan perda secara mendalam sebelum menyampaikan masukan resmi dalam waktu yang telah ditentukan.

Hasil dari proses tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Raperda yang lebih komprehensif.

Baca Juga: Longsor Lagi di Sukalarang: Lokasi Sama, Tebing 8 Meter Hantam Rumah Satu Warga Meninggal

Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif dan mampu menjawab tantangan dunia kerja, sekaligus mendorong kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini