Pria di Tegalbuleud Diringkus usai Terciduk Timbun Ratusan Liter Pertalite Pakai Galon

Sukabumiupdate.com
Kamis 09 Apr 2026, 15:21 WIB
Pria di Tegalbuleud Diringkus usai Terciduk Timbun Ratusan Liter Pertalite Pakai Galon

Petugas Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti puluhan galon dan jerigen yang digunakan pelaku untuk timbun Pertalite. (Sumber Foto: Dok. Polres Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com – Seorang pria di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, diringkus polisi setelah diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan galon dan jerigen.

Pelaku berinisial M (52 tahun) diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 07.13 WIB di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing, Kecamatan Tegalbuleud.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasat Reskrim AKP Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU di wilayah tersebut.

Saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati pelaku mengisi Pertalite menggunakan galon bekas air mineral serta jerigen. Polisi kemudian menghentikan kendaraan roda empat jenis Toyota Agya warna merah yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Santri di Cibeureum Sukabumi Ditemukan Meninggal Tergantung di Kamar Pondok

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi tersebut.

“Dari hasil interogasi di lapangan, yang bersangkutan mengaku telah membeli BBM jenis pertalite sebanyak 272 liter. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Hartono dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).

Petugas kepolisian saat memeriksa seorang pria berinisial M (52) yang diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Mapolres Sukabumi, Rabu (8/4/2026).Petugas kepolisian saat memeriksa seorang pria berinisial M (52) yang diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Mapolres Sukabumi, Rabu (8/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Agya, STNK kendaraan, serta puluhan galon dan jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 272 liter.

Baca Juga: Sembunyi di Kamar Istri, Pengedar Sabu di Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara,” tambah AKP Hartono.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait
Berita Terkini