Data Izin Janggal, Satpol PP Sidak Peternakan Sapi di Cicurug Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Kamis 09 Apr 2026, 16:46 WIB
Data Izin Janggal, Satpol PP Sidak Peternakan Sapi di Cicurug Sukabumi

Satpol PP Sukabumi saat menyidak peternakan sapi yang berada di Cicurug Sukabumi. (Sumber : Dok Satpol PP).

SUKABUMIUPDATE.com – Langkah tegas namun persuasif ditunjukkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dalam mengawal kepatuhan usaha di daerah. Terbaru, aparat penegak perda ini turun langsung meninjau proyek kandang dan pemeliharaan sapi milik PT Susu Nusantara Berjaya di Kampung Sikup, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Rabu 8 April 2026.

Kehadiran Satpol PP bukan sekadar formalitas. Bersama sejumlah perangkat daerah, mereka menindaklanjuti temuan adanya ketidaksesuaian data perizinan dalam sistem Online Single Submission (OSS) dengan kondisi riil di lapangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, melalui Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda), Cecep Supriadi, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban sekaligus memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Terekam CCTV! Gerombolan Diduga Pelajar Serang Pemotor di Jembatan Pamuruyan Cibadak

"Peran kami memastikan kegiatan usaha tidak keluar dari koridor hukum, baik dari aspek ketertiban umum maupun kepatuhan terhadap regulasi daerah," ujar Cecep dalam keterangan yang diterima pada Kamis (9/4/2026).

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tidak melulu represif. Satpol PP juga mengedepankan langkah preventif dan pembinaan agar potensi pelanggaran bisa dicegah sejak awal, terutama pada usaha dengan skala menengah hingga besar.

Dari hasil peninjauan, kata Cecep, ditemukan fakta bahwa kapasitas peternakan mencapai sekitar 188 ekor sapi. Namun, dalam data OSS, usaha tersebut masih tercatat sebagai kategori mikro dengan nilai investasi hanya Rp3 juta. Ketimpangan data ini menjadi sorotan serius.

Oleh karna itu, kata Cecep, pihaknya dari Satpol PP pun mendorong pihak perusahaan segera melakukan penyesuaian administrasi, termasuk melengkapi dokumen penting seperti kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, hingga izin bangunan gedung.

Baca Juga: Dulu Jadi Masalah, Catatan Kritis Soal Menghidupkan Kembali Tollgate Wisata Palabuhanratu

"Penegakan perda tidak semata soal sanksi, tetapi juga pembinaan. Kami ingin pelaku usaha tumbuh dengan tetap taat aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan ke depan," tegasnya.

Selama proses peninjauan, Cecep mengungkapkan bahwa situasi tetap kondusif, termasuk saat berlangsungnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

"Kami berharap kolaborasi lintas instansi ini mampu mempercepat penyelesaian persoalan legalitas yang ada. Dengan begitu, operasional usaha dapat berjalan aman, tertib, dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan maupun warga," ungkapnya.

"Pihak perusahaan menyatakan kesiapannya untuk memperbarui data OSS dan melengkapi seluruh perizinan dalam waktu 14 hari kerja," tambahnya. (adv)

 

 

Berita Terkait
Berita Terkini