Sepekan Lebih MBG SMAN 1 Ciemas Tertunda: Guru Capek Difitnah SPPG Ungkap SOP Distribusi

Sukabumiupdate.com
Kamis 09 Apr 2026, 14:52 WIB
Sepekan Lebih MBG SMAN 1 Ciemas Tertunda: Guru Capek Difitnah SPPG Ungkap SOP Distribusi

Ilustrasi AI. Guru tolak urus MBG karena capek kena fitnah ortu murid (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Lebih sepekan MBG atau Makan Bergizi Gratis untuk ribuan pelajar SMAN 1 Ciemas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat tak lagi distribusikan. Pihak sekolah, guru dan staf meminta penundaan distribusi MBG karena capek difitnah wali murid mencuri jatah pelajar, sementara SPPG menegaskan sesuai prosedur distribusi ke pelajar adalah tugas pihak sekolah.

Polemik MBG di SMAN 1 Ciemas belum menemukan solusi. Sejak 31 Maret 2026, pelajar sekolah tersebut tak menerima jatah MBG, karena sekolah memutuskan untuk menunda dulu distribusi makan bergizi gratis.

Ini adalah keputusan resmi SMAN 1 Ciemas lewat surat bernomor 043/TU.01.02/SMANSAC yang ditujukan kepada orang tua siswa, siswa/siswi, serta masyarakat di lingkungan sekolah. Surat tersebut juga diunggah ke publik melalui akun facebook resmi sekolah.

Baca Juga: KDM Teken Kesepakatan PSEL, Sampah di Jabar Diolah Jadi Energi Listrik

Kepala SMAN 1 Ciemas, Ramdan Sutana Hadi yang bertanda tangan dalam surat tersebut, menjelaskan keputusan ini diambil setelah munculnya tudingan dari sejumlah orang tua siswa yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Penundaan ini salah satunya dipicu adanya fitnah dari orang tua siswa yang menyebut jatah MBG milik siswa yang tidak masuk sekolah diambil oleh guru,” ujar Ramdan kepada Sukabumiupdate.com, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar. Menurutnya sekolah justru memberikan kesempatan kepada siswa yang tidak hadir untuk tetap mengambil jatah makanan hingga batas waktu tertentu. “Guru menunggu sampai jam kerja. Siapa tahu siswa yang tidak masuk ada yang datang untuk mengambil. Jadi tidak benar kalau makanan itu diambil oleh guru,” tegasnya.

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF Futsal 2026!

Selain persoalan tersebut, Ramdan menyebut pola distribusi MBG selama ini juga perlu dievaluasi karena membebani tugas utama tenaga pendidik dan staf tata usaha (TU). Pasalnya, proses pembagian makanan masih dilakukan oleh guru dan staf sekolah.

“Selama ini omprengan dari dapur dibagikan ke siswa oleh guru atau staf. Cukup menyita waktu dan tenaga, sehingga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka menjadi kurang optimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun terdapat petugas penanggung jawab atau PIC MBG di sekolah yang ditunjuk dan dibiayai oleh penyedia program MBG, tugas mereka sebatas melakukan pengecekan jumlah serta kualitas makanan.

Baca Juga: Bulog Salurkan Bantuan 16 Ribu Ton Beras dan Jutaan Liter Migor untuk Warga Cianjur Sukabumi

“PIC MBG itu hanya memastikan jumlah dan kualitas makanan. Untuk pembagian tetap dilakukan oleh guru atau staf sekolah,” ungkap Ramdan.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pihak sekolah memutuskan untuk menghentikan sementara distribusi program MBG hingga ada evaluasi dan solusi yang lebih tepat. Ramdan berharap ke depan ada mekanisme yang lebih jelas dan tidak membebani tenaga pendidik, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami ingin program ini berjalan baik, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan polemik,” pungkasnya.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK, Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

Semua alasan tersebut dicantumkan pihak sekolah dalam surat bernomor 043/TU.01.02/SMANSAC. Berikut isi lengkapnya;

Sehubungan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 1 Ciemas, bersama ini kami menyampaikan evaluasi mendalam terkait teknis operasional distribusi makanan yang telah berjalan. Berdasarkan pengamatan dan kendala yang terjadi di lapangan, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dasar Pertimbangan:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Bahwa tugas utama pendidik adalah melaksanakan proses pembelajaran, pembimbingan, dan evaluasi pendidikan. Beban kerja teknis distribusi logistik makanan yang dilakukan oleh guru dan staf saat ini telah mengganggu waktu operasional pendidikan dan tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pendidik/tenaga kependidikan.

Asas Tanggung Jawab Operasional: Bahwa sebagai penyedia layanan, pihak SPPG selaku pelaksana teknis bertanggung jawab penuh atas rantai pasok (supply chain) hingga ke titik akhir (siswa penerima manfaat). Kewajiban sekolah semestinya terbatas pada penyediaan ruang/akses, bukan sebagai eksekutor distribusi..

Perlindungan Profesi: Munculnya polemik dan tuduhan tidak berdasar dari masyarakat terkait transparansi jatah makanan siswa yang tidak hadir telah mencederai martabat profesi guru dan menciptakan risiko sosial serta hukum yang tidak perlu bagi para pendidik di SMAN 1 Ciemas.

  1. Pernyataan Keberatan:

Mengingat hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami menyatakan:

  1. Keberatan atas beban kerja distribusi makanan yang dibebankan kepada guru dan staf sekolah.
  2. Menolak tanggung jawab atas pengelolaan sisa makanan siswa yang tidak hadir (siswa berhalangan/alpa) karena hal tersebut merupakan domain manajerial pihak penyedia (SPPG).
  3. Menuntut agar pihak SPPG Al-Mubarokah segera menyediakan tenaga khusus/petugas distribusi mandiri untuk melakukan pembagian makanan langsung kepada siswa di lingkungan sekolah, terhitung mulai tanggal 31 Maret 2026
  4. Harapan:

Kami berkomitmen untuk mendukung kesuksesan program pemerintah ini dalam hal koordinasi dan pengawasan, namun kami tidak dapat melanjutkan praktik distribusi yang bersifat teknis-operasional. Hal ini dilakukan demi menjaga kualitas proses belajar-mengajar dan melindungi integritas tenaga pendidik di sekolah kami.

Demikian surat keberatan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Atas kerja sama dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.

Surat ini ditembuskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Cabang Dinas Wilayah terkait) dan komite SMAN 1 Ciemas.

Baca Juga: Singgung Demokrasi, Tanggapan Prabowo Soal Isu Pemakzulan Ganti Presiden

Jawaban SPPG

Atas permohonan dari sekolah ini, Kepala SPPG Al-Mubarokah Ciwaru 1 Kecamatan Ciemas, Ernawati, menjelaskan polemik ini bermula dari kejadian di salah satu sekolah dasar.  “Awalnya ada kejadian di SDN Tegalcaringin, ada anak yang tidak sekolah namun jatah MBG-nya mau diambil. Oleh pihak sekolah tidak diberikan dengan tujuan agar menjadi perhatian supaya siswa lebih giat masuk sekolah,” jelasnya.

Menurut Ernawati, kejadian tersebut kemudian ramai di media sosial dan memicu berbagai komentar, termasuk dari orang tua siswa di SMAN 1 Ciemas yang mempertanyakan distribusi jatah MBG jika siswa tidak hadir. “Hal itu mungkin membuat pihak sekolah tidak ingin disalahpahami atau difitnah, sehingga muncul keputusan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, sebenarnya distribusi MBG telah memiliki acuan dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Pihaknya juga sudah berupaya berkoordinasi dengan sekolah, namun hingga kini belum ditemukan solusi. 

Baca Juga: Kronologi Santri di Cibeureum Sukabumi Ditemukan Meninggal Tergantung Kain Sarung

SPPG juga membuat surat Nomor: 001/5JP/SPPG/SCC/13/2026 pada 31 Maret 2026 menjawab permohonan SMAN 1 Ciemas soal evaluasi distribusi MBG ke pelajar. Berikut isi lengkap surat tersebut; 

Dengan hormat.

Sehubungan dengan permohonan dari pihak SMAN 1 Ciemas terkait agar SPPG dapat mendistribusi bantuan secara langsung kepada penerima manfaat (Siswa siswi), bersama ini kami sampaikan bahwa saat ini SPPG belum dapat memenuhi permohonan tersebut.

Hal ini dikarenakan adanya ketentuan dan mekanisme distribusi yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan penyaluran buruan harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku

Kami tetap berkomitmen untuk mendukung kelancaran program dan akan terus berkoordinasi dengan pihak sekolah agar penyaluran bantuan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini