Terapkan WFH Setiap Jumat, Pemkab Sukabumi Tegaskan ASN Harus Tetap 'On Call'

Sukabumiupdate.com
Selasa 07 Apr 2026, 12:38 WIB
Terapkan WFH Setiap Jumat, Pemkab Sukabumi Tegaskan ASN Harus Tetap 'On Call'

Pemkab Sukabumi resmi menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH setiap hari jumat bagi ASN. Foto hanya ilustrasi. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung satu kali dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.11/3233-BKPSDM/2026 sebagai payung hukum transformasi budaya kerja tersebut di tingkat daerah.

"Tentunya Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan WFH sesuai dengan surat edaran dari Mendagri tentang transformasi budaya kerja. Pada intinya, kita akan melaksanakan WFH di setiap hari Jumat," ujar Ganjar pasca Rapat Koordinasi pembahasan WFH bagi ASN Pemkab Sukabumi di Pendopo, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Lagi Bangun Tenda Hajatan Pernikahan Anak, Warga Sukabumi Dibacok Tetangga

Ganjar menegaskan, meski bekerja dari rumah, kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Para ASN diinstruksikan untuk tetap dalam kondisi on call atau siap sedia saat dihubungi.

"Jadi dia harus on call. Kalau misalnya diperlukan oleh kita untuk pelayanan publik, pelayanan masyarakat, tentunya yang bersangkutan harus standby," jelasnya.

Seluruh ASN wajib memastikan nomor telepon seluler mereka tetap aktif selama jam kerja WFH. Selain itu, koordinasi pekerjaan akan tetap dilakukan secara intensif melalui rapat daring.

“Nomor harus aktif, dan dimungkinkan kita menggelar Zoom setiap hari Jumat bila diperlukan,” tambahnya.

Baca Juga: Luncurkan Program SIGAP, Kasatpol PP Sukabumi Deni Yudono Usung Paradigma Baru Penegakan Perda

Daftar Pejabat dan Unit yang Tetap Ngantor (WFO)

Meski begitu, tidak semua pegawai mendapatkan fasilitas WFH. Ganjar merinci sejumlah jabatan struktural dan unit pelayanan strategis yang dikecualikan dan wajib tetap bekerja dari kantor (Work From Office).

Pejabat yang wajib WFO antara lain:

  • Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama): Sekda, Asda, Inspektur, Kepala Dinas (Kadis), Kepala Badan (Kaban), dan Sekretaris DPRD (Setwan).
  • Eselon III (Jabatan Administrator): Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Camat, dan Sekretaris Camat.
  • Lurah: Tetap bertugas di wilayah masing-masing untuk melayani warga secara langsung.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan WFH ASN Sehari Sepekan, Penggunaan Kendaraan Dinas Dipangkas 50 Persen

Selain pejabat struktural, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan keselamatan, ketertiban, dan kebutuhan dasar masyarakat tetap beroperasi secara penuh di kantor/lapangan:

  • Kedaruratan: BPBD serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
  • Keamanan & Kebersihan: Satpol PP (Tibumtranmas) dan Dinas Lingkungan Hidup (Layanan Sampah).
  • Administrasi & Perizinan: Disdukcapil, DPMPTSP, serta Mal Pelayanan Publik (MPP).
  • Kesehatan: RSUD, Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah, dan unit kesehatan lainnya.
  • Pendapatan & Pendidikan: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta satuan pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP).

"Intinya, unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak bisa WFH. Mereka tetap memberikan pelayanan prima di lokasi masing-masing," pungkas Ganjar.

Berita Terkait
Berita Terkini