WFH Sektor Swasta Segera Berlaku? Airlangga: Tunggu SE dari Kemenaker

Sukabumiupdate.com
Rabu 01 Apr 2026, 12:38 WIB
WFH Sektor Swasta Segera Berlaku? Airlangga: Tunggu SE dari Kemenaker

Airlangga Hartanto. | (Sumber : Foto: Instagram/@ airlanggahartarto_official).

SUKABUMIUPDATE.com - Tak hanya ASN saja, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan work from home (WFH) bagi sektor swasta yang akan diatur secara terpisah melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Penerapan WFH untuk pekerja sektor swasta akan diatur terpisah melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," ujarnya dikutip dari Tempo.co.

Baca Juga: Ragu Soal Harga BBM: Pemerintah Akhirnya Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, 50 Liter Per Hari

Langkah itu adalah bagian dari kebijakan yang lebih luas, setelah pemerintah lebih dulu menetapkan WFH satu hari dalam sepekan di hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (wfh) sekali sepekan bagi aparatur sipil negara. Kebijakan WFH ini merupakan langkah penghematan bahan bakar minyak di tengah gejolak harga minyak global akibat peperangan antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran di Timur Tengah.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di tengah kunjungan dinas ke Seoul, Korea Selatan. "Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu," kata Airlangga dikutip dari siaran Sekretariat Presiden, Selasa, 31 Maret 2026.

Baca Juga: MBG Dikurangi Jadi 5 Kali Sepekan, Pemerintah Hemat Rp 20 Triliun Di Tengah Krisis

Menurut Airlangga, skema WFH diatur melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri. Kebijakan ini, kata Airlangga, juga bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Ia berujar, Jumat ditetapkan sebagai waktu WFH karena kegiatan kerja pada hari itu tidak sepadat hari lainnya. "Kami pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.

Di sisi lain, kata Airlangga, ada sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH untuk ASN tersebut. Para pekerja sektor layanan publik, seperti kesehatan, keamanan, hingga kebersihan tetap bekerja dari kantor. Kebijakan WFH juga tidak berlaku untuk sektor strategis lainnya seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan, transportasi, serta logistik dan keuangan.

Baca Juga: Pembagian Waktu Siang Hingga Sore di Budaya Sunda, Wanci Tunggang Gunung

Airlangga menyampaikan WFH sekali sepekan berlaku mulai 1 April 2026. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut setelah dua bulan pelaksanaan.

Kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara dan pegawai swasta ini mencuat sejak pertengahan Maret 2026. Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet di Istana Negara mendorong langkah penghematan konsumsi bahan bakar minyak.

Prabowo mempertimbangkan kebijakan WFH sebagai langkah antisipasi dampak krisis global. Khususnya setelah lonjakan harga minyak dunia yang terjadi akibat perang Amerika Serikat dan Israel melawan Iran meletus pada penghujung Februari 2026.

Sumber: Tempo.co

 

 

Berita Terkait
Berita Terkini