Komisi II DPRD Sukabumi Sorot Tower Ilegal, Tegas Soal Legalitas dan Ancam Bongkar Jika Tak Patuh

Sukabumiupdate.com
Senin 08 Jun 2026, 15:19 WIB
Komisi II DPRD Sukabumi Sorot Tower Ilegal, Tegas Soal Legalitas dan Ancam Bongkar Jika Tak Patuh

Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah mitra kerja yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026). (Sumber : SU/Ilyas).

SUKABUMIUPDATE.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengambil langkah tegas demi menertibkan keberadaan menara telekomunikasi yang menjamur di wilayah Kabupaten Sukabumi. Salah satu fokus utama adalah memastikan seluruh menara tower memiliki kelengkapan perizinan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut mengemuka dalam rapat Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah mitra kerja yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur, mengungkapkan bahwa banyaknya menara telekomunikasi yang berdiri di Kabupaten Sukabumi menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan kontribusinya terhadap daerah.

"Pada dasarnya Komisi II memiliki tugas untuk membenahi keberadaan perusahaan menara tower yang ada di Kabupaten Sukabumi. Kita melihat jumlahnya terus bertambah, tetapi belum tentu seluruhnya memberikan manfaat atau kontribusi bagi pemerintah daerah, khususnya dari aspek perizinan seperti PBG dan dokumen pendukung lainnya," ujar Taopik.

Baca Juga: Toyota Rush Diduga Masuk Jalur Lawan di Exit Tol Parungkuda, Pedagang Tahu Terluka Parah

Menurutnya, DPRD sebelumnya telah mengundang sejumlah perusahaan pemilik menara tower untuk menghadiri rapat dan memberikan penjelasan terkait legalitas usahanya. Namun hingga rapat berlangsung, pihak perusahaan kembali tidak memenuhi undangan tersebut.

"Sayangnya sampai hari ini mereka tidak hadir. Karena itu Komisi II akan mengeluarkan rekomendasi kepada perangkat daerah terkait untuk membentuk tim khusus yang bertugas mendata ulang seluruh menara tower di Kabupaten Sukabumi," katanya.

Tim tersebut nantinya akan melibatkan berbagai instansi, mulai dari DPMPTSP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), DLH, Satpol PP hingga pihak kecamatan. Mereka akan melakukan verifikasi lapangan sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen perizinan setiap menara yang berdiri.

"Dengan pendataan ulang ini kita akan mengetahui mana perusahaan yang legal dan mana yang ilegal. Secara sederhana, kita ingin mengetahui mana yang resmi dan mana yang bodong," tegas Taopik.

Baca Juga: Peminat Sekolah Maung di Sukabumi: SMKN 1 Cibadak Terbanyak, Masih Ada Kuota di SMAN 1 Pelabuhanratu

Ia menambahkan, hasil pendataan tersebut berpotensi membuka peluang peningkatan PAD melalui pengurusan izin maupun penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Komisi II juga menegaskan tidak akan gegabah mengambil tindakan tanpa data yang akurat. Namun apabila nantinya ditemukan pelanggaran dan perusahaan tetap mengabaikan peringatan yang diberikan pemerintah, sanksi tegas hingga pembongkaran menara bisa saja dilakukan.

"Kalau sudah diperingatkan satu kali, dua kali, dan tetap tidak mengindahkan aturan, maka salah satu risikonya adalah pembongkaran. Itu sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Meski belum menetapkan tenggat waktu rinci, Taopik, menargetkan proses pendataan ulang dan verifikasi keberadaan menara tower di Kabupaten Sukabumi dapat diselesaikan pada tahun 2026.

"Kita ingin data yang valid. Setelah itu baru bisa ditentukan langkah-langkah selanjutnya sesuai aturan. Yang jelas, tahun ini harus selesai," pungkasnya. (adv)

 

Berita Terkait
Berita Terkini