SUKABUMIUPDATE.com - Bagi umat Muslim yang akan melaksanakan Puasa Ramadan dianjurkan untuk menyantap sahur. Hal itu sebagaimana di sunnah bagi Nabi Muhammad SAW yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.
Rasulullah SAW bersabda:
"Sahur adalah makanan penuh berkah, maka jangan tinggalkan sahur. Walaupun hanya dengan minum seteguk air. Karena sesungguhnya Allah merahmati dan malaikat mendoakan orang-orang yang melaksanakan sahur." (HR Ahmad).
Akan tetapi perihal sahur selalu menemui pertanyaan yang kerap kali dialami oleh umat Muslim khususnya di Indonesia. Saat kondisi telat sahur dan menyantap makanan ketika adzan Subuh berkumandang apakah tetap boleh?
Baca Juga: Biar Gak Gampang Haus Ikutin Ini! 8 Jadwal Minum Selama Puasa Ramadan
Orang yang telat bangun lalu sahur bisa disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya karena tidur yang terlarut malam. Dengan demikian waktu untuk menyantap sahur pun terbatas dan membuat makan serta minum pun jadi terburu-buru.
Itupun kondisinya apabila sebelum adzan subuh berkumandang dan bisa mengganjal perut, meski hanya dengan seteguk air.
Namun saat ini tak sedikit yang masih menyantap sahur meski adzan Subuh sudah berkumandang. Nah, bagaimana hukumnya, apakah puasanya tetap sah atau batal?
Baca Juga: Nonton Film Porno Saat Puasa Ramadan, Apakah Batal? Ini Hukumnya
Dengan mencermati beberapa penjelasan para ulama dalam berbagai kitabnya, kita dapat dengan mudah menyimpulkan kapan sebenarnya puasa dimulai dan apa arti waktu imsak secara lebih tepat.
Mengutip NU Online, Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menjelaskan:
وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا
Artinya: Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.
Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, menuturkan
والصيام شرعاً: إمساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس مع النية
Artinya: Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai dengan niat.
Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan secara jelas bahwa puasa dimulai pada waktu terbit fajar yang menandai waktu shalat subuh, bukan Imsak. Adapun imsak (mulai menahan diri), sebelum fajar, sebagaimana disebutkan Imam Mawardi, hanyalah anjuran supaya puasa lebih sempurna.
Waktu imsak yang sering kita lihat pada jadwal imsakiyah adalah waktu yang digunakan secara cermat oleh para ulama. Saat Imsak yang biasanya ditetapkan sepuluh menit sebelum fajar, masyarakat yang berpuasa lebih berhati-hati menjelang fajar atau waktu subuh.
Jadi jika Anda terlambat subuh saat adzan subuh sudah berkumandang dan ingin minum air putih, pastikan dulu fajar belum terbit.
Mengutip situs NU Online, Pendapat ini sesuai mayoritas ulama 4 madzhab yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i Hambali, ditambah Fuqaha Amshar yang melarang sahur setelah terbitnya fajar sidik.
Selain itu, pada zaman Nabi Muhammad SAW, ulu adzan subuh ada dua kali, yakni adzan Bilal dan Ibnu Ummi Maktum.
Kala itu nabi melarang menyimpan makan sahurnya, ketika Bilal mengumandangkan adzan subuh karena ia pada saat itu kerap mengumandangkan adzan sebelum fajar sidik terbit.
Sementara Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan subuh ketika terbit fajar sidik dan kemudian saat itulah sahur harus berakhir sehingga puasa harus dimulai.
Ibnu Ummi Maktum RA ini tidak bisa melihat dan membutuhkan orang lain untuk mengetahui waktu masuknya shalat, sehingga tidak dapat melihat terbitnya fajar.
Dari sinilah dapat dipahami bahwa adzan yang dikumandangkan Ibnu Ummi Maktum adalah masuknya adzan subuh, karena dikumandangkan ketika fajar terbit. Sehingga dapat disimpulkan ketika adzan subuh telah dikumandangkan, kegiatan menyantapa sahur harus dihentikan saat itu juga.
Sumber: NU Online



